INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 12-K/PM.I-02/AD/I/2017 | I WAYAN MANA, SH | Rizaldi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jan. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12-K/PM.I-02/AD/I/2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Des. 2016 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1485/PL/XII/2016 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | "Pertama : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun mengahapuskan piutang. Atau Kedua : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai miliknya sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan". |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
