Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
61-K/PM.I-02/AD/VI/2026 Letkol Chk Sunandi,S.E,.S.H., M.H. Yosua Eltari Simanullang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 61-K/PM.I-02/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/305/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023. Atau : Kedua : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UURI Nomor 1 Tahun 2023.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sunandi,S.E,.S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Yosua Eltari Simanullang
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

Pertama :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sembilan, lima belas, enam belas, tujuh belas, delapan belas dan sembilan belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di agen BRILink Dusun IV, Jl. Jamin Ginting, Desa Baru Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, di agen BRILink di Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang dan dari ATM Bank BCA di Alfamidi Jl. Kapten Muslim, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secaba PK 25 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Denmadam I/BB, kemudian sejak bulan Mei 2023 sampai terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21180016720899, dengan jabatan BP di Itdam I/BB (Adc Irdam I/BB);

b.      Bahwa Terdakwa mengetahui perintah pimpinan TNI-AD tentang larangan bagi prajurit TNI-AD melakukan pungutan illegal terhadap calon dalam seleksi rekrutmen TNI-AD dan Terdakwa mengetahui bahwa setiap penerimaan prajurit TNI, tidak ada di pungut bayaran;

c.      Bahwa pada sekitar bulan September 2025, Sdr. Reja Surbakti (Saksi-6), Sdr. Rigel Aldebarent Ginting (Saksi-8), Sdr. Yosua Kristian (Saksi-10) dan Sdr. Alwi Suhada mendaftar secara online seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, Jl. Gatot Subroto KM. 7,5 Medan, melalui Website Rekrutmen TNI, kemudian melakukan daftar ulang/Validasi dan diberikan nomor daftar 010.01643/CATA-III/2025 a.n. Rigel Aldebarent Ginting, nomor daftar 010.04189/CATA-III/2025 a.n. Yosua Kristian dan nomor daftar 010.01922/CATA-III/2025 a.n. Reja Surbakti, dilanjutkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan Kesehatan terhadap Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 serta Sdr. Alwi Husada dan Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 serta Sdr. Alwi Husada dinyatakan lulus, kemudian pada tanggal 5 November 2025, Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 serta Sdr. Alwi Husada mengikuti test Parade atau Pantukhir Daerah di Kodam I/BB dan Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 serta Sdr. Alwi Husada dinyatakan tidak lulus, kemudian pada bulan November 2025, Terdakwa menghubungi Serma Temanta Ginting (Saksi-2) mengatakan dengan karangan perkataan bohong menawarkan kepada Saksi-2 untuk mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 Kodam I/BB yang sudah dinyatakan tidak lulus di tingkat Panda dan menjanjikan akan di susulkan untuk mengikuti susulan seleksi Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

d.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Gereja KSD Tuntungan, Jl. Besar Tanjung Anom, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Saksi-2 bertemu dengan Sdr. Epranta Sembiring, S.Th (Saksi-5) selaku Pendeta Gereja KSD Tuntungan dan Sdr. May Sembayang, kemudian Saksi-5 berkata kepada Saksi-2 “Bang ada saudara kita ini yang tidak lulus Tamtama di tingkat Panda, dengar-dengar ada susulan, bisa dibantu nggak itu”, Saksi-2 menjawab “Baik bang biar saya tanya-tanya dulu karena ada teman saya ajudan Irdam I/BB, nanti kalau ada saya hubungin”, lalu Saksi-2 menelepon Terdakwa dan berkata “Yosua ini ada saudara yang jatuh di seleksi tingkat panda, bagaimana”, dijawab Terdakwa “Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar lima puluh juta rupiah untuk menghidupkannya”, kemudian Saksi-2 menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi-5 dan Sdr. May Sembayang, selanjutnya Saksi-5 dan Sdr. May Sembayang menyampaikan kepada keluarganya, lalu Sdr. May Sebayang meminta nomor rekening Saksi-2 lalu Saksi-2 memberikan nomor rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, tidak lama kemudian Sdr. Timo Tius (Saksi-7) orangtua dari Saksi-8 mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, rekening milik Saksi-2 secara bertahap yaitu :

1)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.18 WIB, sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.29 WIB, sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); dan

3)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.31 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

kemudian Saksi-7 mengirimkan tanda bukti transfer ke nomor WhatsApp Saksi-2 dan mengatakan sisa uangnya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pegangan Saksi-2;

e.      Bahwa selanjutnya Saksi-2 juga menerima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. Aldo Fransisco Bangun (Saksi-9) untuk pengurusan susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 a.n. Saksi-10 dengan cara ditransfer dari rekening Bank Mandiri milik Saksi-9 ke rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, rekening milik Saksi-2;

f.       Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Sdri. Helma Br Tarigan (Saksi-4) bersama Saksi-6 dan bertemu dengan Saksi-2 dan Saksi-5 yang telah janji berjumpa dengan dengan Saksi-4 dan Saksi-6, setelah berbincang-bincang, Saksi-4 meminta bantuan kepada Saksi-2 agar Saksi-6 dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB lalu Saksi-2 mengatakan “Mudah-mudahan dapat dibantu, karena ada teman saya selaku ajudan Irdam I/BB yang katanya dapat membantu agar anak bapak dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB dengan biaya sebesar lima puluh juta rupiah”, kemudian Saksi-2 memberikan nomor rekening Bank BRI milik Terdakwa kepada Saksi-4, supaya uang tersebut langsung dikirim Saksi-4 ke rekening milik Terdakwa, dikarenakan Saksi-4 tidak memiliki M. Banking, maka Saksi-4 menghubungi Sdri. Morina Br Surbakti (adik kandung Sdr. Jesaya Surbakti) yang memiliki agen BRILink di Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, agar mengirimkan uang ke rekening Bank BRI milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.22 WIB, Sdri. Morina Br Surbakti, telah mentransferkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Terdakwa untuk pengurusan Saksi-6 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB;

g.      Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari orangtua Casis yang akan mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB melalui perantara Saksi-2 keseluruhannya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang dari agen BRILink di Dusun IV, Jl. Jamin Ginting, Desa Baru Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, secara bertahap yaitu :

1)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.57 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pengurusan a.n. Sdr. Rigel Aldebarent Ginting;

2)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 19.22 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pengurusan a.n. Reja Surbakti; dan

3)      pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.45 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pengurusan a.n. Sdr. Yosua Kristian.

h.      Bahwa pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 14.53 WIB, pada saat Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin (Saksi-3) berkunjung ke rumah mertua di Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai,  Terdakwa menghubungi Saksi-3 dan mengatakan dengan karangan perkataan bohong menawarkan kepada Saksi-3 untuk mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 Kodam I/BB yang sudah dinyatakan tidak lulus di tingkat Panda dan menjanjikan akan di susulkan untuk mengikuti susulan seleksi Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Terdakwa berjanji apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan seluruhnya;

i.       Bahwa selanjutnya Saksi-3 bertemu dengan Sdr. Julham Dhani Ginting (Saksi-11/orangtua Casis a.n. Alwi Suhada) di salah satu warung di Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai dan berbincang-bincang tentang pengurusan Casis a.n. Alwi Suhada untuk mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, selanjutnya Saksi-3 menerima uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi-11 secara bertahap dengan cara Saksi-11 mentransfer dari rekening BSI dan Bank BRI Norek 539601025907534 a.n. Julham Dhani Ginting, rekening milik Saksi-11 ke rekening Bank BCA Norek 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, rekening milik Saksi-3, yaitu :

1)      pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 21.44 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00.24 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

3)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00.58 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan

4)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.07 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

j.       Bahwa selanjutnya Saksi-3 mengirimkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap dengan cara Saksi-3 mentransfer dari rekening Bank BCA Norek 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin dari ATM Bank BCA di Alfamidi Jl. Kapten Muslim, Kota Medan, rekening milik Saksi-3 ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Terdakwa, yaitu :

1)      pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 23.04 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.42 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

3)      pada tanggal 18 November 2025 sekira pukul 06.05 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan

4)      pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.31 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

k.      Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi-2 dan Saksi-3 yang keseluruhannya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa tidak pernah mengurus dan tidak ada menghubungi siapapun untuk pengurusan para Casis yang gugur di tingkat daerah agar para Casis tersebut bisa ikut susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel III TA. 2025, dan sampai sekarang uang yang telah diterima Terdakwa dari Saksi-2 dan Saksi-3 dengan cara ditransfer oleh Saksi-2 dan Saksi-3, belum ada Terdakwa kembalikan kepada Saksi-2 maupun kepada Saksi-3;

l.       Bahwa pada tanggal 22 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa ditelpon oleh personel Itdam I/BB menanyakan keterlibatan Terdakwa dalam pengurusan susulan Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, kemudian Terdakwa dimasukkan ke ruang sel penjagaan di Makodam I/BB, kemudian pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa di bawa ke staf Sinteldam I/BB dan dilakukan interogasi serta ditahan di sel penjagaan Makodam I/BB, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2025, Terdakwa diserahkan ke Pomdam I/BB guna pengusutan lebih lanjut;

m.     Bahwa Terdakwa sejak bulan Nopember 2025, telah menggunakan 2 (dua) unit handphone milik pribadi, yaitu 1 (satu) unit HP Ipone 11, warna hitam nomor kartu SIM 081237894513, merupakan alat komunikasi yang utama, yang Terdakwa gunakan sehari-hari dengan membuat nama profil “Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB), tanpa memuat photo dan 1 (satu) unit HP andriod merek Samsung Galaxy A23, warna Hitam nomor kartu SIM 085767906550, merupakan alat komunikasi yang Terdakwa gunakan sebagai data internet kartu prabayar IM3, kemudian Terdakwa menggunakan 2 (dua) handphone tersebut, sehingga pada saat Terdakwa melakukan panggilan atau menchat WhatsApp dari HP Samsung ke HP Ipone 11, maka terlihat nama profil “Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB) di Hp Ipone 11, dengan tujuan untuk meyakinkan orang yang dibantu seakan-akan Terdakwa sedang memohon kepada Irdam I/BB agar dapat membantu pengurusan casis tersebut;

n.      Bahwa pada saat Terdakwa menelepon maupun menchat via WhatsApp kepada Saksi-2 dan Saksi-3 menyebut panggilan kata “Bos”, hanyalah nama palsu dan tipu muslihat Terdakwa dan dikarenakan Terdakwa ajudan Irdam I/BB, maka orang-orang berprasangka “Bos” tersebut adalah Irdam I/BB yang telah berkomunikasi via WhatsApp dengan Terdakwa padahal Terdakwa tidak pernah ada menchat atau berkomunikasi dengan Irdam I/BB tentang perihal susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025;

o.      Bahwa motivasi Terdakwa meminta uang hanya untuk mengambil keuntungan saja dengan alasan Terdakwa kepada Saksi-2 dan Saksi-3 dapat mengurus Casis Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 yang sudah tidak lulus di seleksi tingkat Panda, agar bisa mengikuti seleksi tingkat Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perorang;

p.      Bahwa Saksi-2 pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 21.22 WIB, telah mengembalikan uang milik Saksi-4 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), menggunakan uang pribadi, kemudian pada tanggal 20 November 2025, Saksi-2 telah mengembalikan uang milik Saksi-9 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), menggunakan uang pribadi, selanjutnya pada tanggal 25 November 2025, Susan Neval Br. Sembiring selaku istri Saksi-2 telah mengembalikan uang milik Saksi-7 secara tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), menggunakan uang pribadi, namun sampai sekarang uang yang telah diserahkan Saksi-2 kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), belum dikembalikan Terdakwa kepada Saksi-2, sehingga Saksi-2 telah dirugikan oleh Terdakwa berupa uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

q.      Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekira pukul 09.33 WIB, Sdri. Erli Ayu Agustina Saragih (Saksi-12/istri Saksi-3) telah mengembalikan uang milik Saksi-11 seluruhnya kepada Saksi-11 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun sampai sekarang uang yang telah diserahkan Saksi-3 kepada Terdakwa, belum dikembalikan Terdakwa kepada Saksi-3, sehingga Saksi-3 dan Saksi-12 telah dirugikan oleh Terdakwa berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan

r.       Bahwa Saksi-2 bersedia membantu Saksi-4, Saksi-5, Saksi-7 dan Saksi-9 agar Saksi-6, Saksi-8 dan Saksi-10 dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, begitu juga Saksi-3 bersedia membantu Saksi-11 agar Sdr. Alwi Suhada dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB karena Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Saksi-7, Saksi-9 dan Saksi-11 percaya akan kata-kata Terdakwa selaku ADC Irdam I/BB dapat meluluskan Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 dan Sdr. Alwi Suhada mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, sehingga Saksi-4, Saksi-7, Saksi-9 dan Saksi-11 mau menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui perantara Saksi-2 dan Saksi-3, padahal Saksi-4, Saksi-5, Saksi-7, Saksi-9 dan Saksi-11 mengetahui untuk menjadi seorang prajurit TNI tidak ada dipungut biaya apapun, begitu juga Saksi-4, Saksi-5, Saksi-7, Saksi-9 dan Saksi-11 mengetahui Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 tidak termasuk panitia dalam seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025, dan hingga saat ini Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 dan Sdr. Alwi Husada tidak mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB.  

Atau :

         Kedua :

         Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sembilan, lima belas, enam belas, tujuh belas tujuh belas, delapan belas dan sembilan belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di agen BRILink Dusun IV, Jl. Jamin Ginting, Desa Baru Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, di agen BRILink di Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang dan dari ATM Bank BCA di Alfamidi Jl. Kapten Muslim, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secaba PK 25 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Denmadam I/BB, kemudian sejak bulan Mei 2023 sampai terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21180016720899, dengan jabatan BP di Itdam I/BB (Adc Irdam I/BB);

b.      Bahwa Terdakwa mengetahui perintah pimpinan TNI-AD tentang larangan bagi prajurit TNI-AD melakukan pungutan illegal terhadap calon dalam seleksi rekrutmen TNI-AD dan Terdakwa mengetahui bahwa setiap penerimaan prajurit TNI, tidak ada di pungut bayaran;

c.      Bahwa pada sekitar bulan September 2025, Sdr. Reja Surbakti (Saksi-6), Sdr. Rigel Aldebarent Ginting (Saksi-8), Sdr. Yosua Kristian (Saksi-10) dan Sdr. Alwi Suhada mendaftar secara online seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, Jl. Gatot Subroto KM. 7,5 Medan, melalui Website Rekrutmen TNI, kemudian melakukan daftar ulang/Validasi dan diberikan nomor daftar 010.01643/CATA-III/2025 a.n. Rigel Aldebarent Ginting, nomor daftar 010.04189/CATA-III/2025 a.n. Yosua Kristian dan nomor daftar 010.01922/CATA-III/2025 a.n. Reja Surbakti, dilanjutkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan Kesehatan terhadap Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 serta Sdr. Alwi Husada dan Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 serta Sdr. Alwi Husada dinyatakan lulus, kemudian pada tanggal 5 November 2025, Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 serta Sdr. Alwi Husada mengikuti test Parade atau Pantukhir Daerah di Kodam I/BB dan Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 serta Sdr. Alwi Husada dinyatakan tidak lulus, kemudian pada bulan November 2025, Terdakwa menghubungi Serma Temanta Ginting (Saksi-2) mengatakan dengan karangan perkataan bohong menawarkan kepada Saksi-2 untuk mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 Kodam I/BB yang sudah dinyatakan tidak lulus di tingkat Panda dan menjanjikan akan di susulkan untuk mengikuti susulan seleksi Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

d.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Gereja KSD Tuntungan, Jl. Besar Tanjung Anom, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Saksi-2 bertemu dengan Sdr. Epranta Sembiring, S.Th (Saksi-5) selaku Pendeta Gereja KSD Tuntungan dan Sdr. May Sembayang, kemudian Saksi-5 berkata kepada Saksi-2 “Bang ada saudara kita ini yang tidak lulus Tamtama di tingkat Panda, dengar-dengar ada susulan, bisa dibantu nggak itu”, Saksi-2 menjawab “Baik bang biar saya tanya-tanya dulu karena ada teman saya ajudan Irdam I/BB, nanti kalau ada saya hubungin”, lalu Saksi-2 menelepon Terdakwa dan berkata “Yosua ini ada saudara yang jatuh di seleksi tingkat panda, bagaimana”, dijawab Terdakwa “Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar lima puluh juta rupiah untuk menghidupkannya”, kemudian Saksi-2 menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi-5 dan Sdr. May Sembayang, selanjutnya Saksi-5 dan Sdr. May Sembayang menyampaikan kepada keluarganya, lalu Sdr. May Sebayang meminta nomor rekening Saksi-2 lalu Saksi-2 memberikan nomor rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, tidak lama kemudian Sdr. Timo Tius (Saksi-7) orangtua dari Saksi-8 mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, rekening milik Saksi-2 secara bertahap yaitu :

1)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.18 WIB, sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.29 WIB, sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); dan

3)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.31 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

kemudian Saksi-7 mengirimkan tanda bukti transfer ke nomor WhatsApp Saksi-2 dan mengatakan sisa uangnya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pegangan Saksi-2;

e.      Bahwa selanjutnya Saksi-2 juga menerima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. Aldo Fransisco Bangun (Saksi-9) untuk pengurusan susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 a.n. Saksi-10 dengan cara ditransfer dari rekening Bank Mandiri milik Saksi-9 ke rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, rekening milik Saksi-2,

f.       Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Sdri. Helma Br Tarigan (Saksi-4) bersama Saksi-6 dan bertemu dengan Saksi-2 dan Saksi-5 yang telah janji berjumpa dengan dengan Saksi-4 dan Saksi-6, setelah berbincang-bincang, Saksi-4 meminta bantuan kepada Saksi-2 agar Saksi-6 dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB lalu Saksi-2 mengatakan “Mudah-mudahan dapat dibantu, karena ada teman saya selaku ajudan Irdam I/BB yang katanya dapat membantu agar anak bapak dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB dengan biaya sebesar lima puluh juta rupiah”, kemudian Saksi-2 memberikan nomor rekening Bank BRI milik Terdakwa kepada Saksi-4, supaya uang tersebut langsung dikirim Saksi-4 ke rekening milik Terdakwa, dikarenakan Saksi-4 tidak memiliki M. Banking, maka Saksi-4 menghubungi Sdri. Morina Br Surbakti (adik kandung Sdr. Jesaya Surbakti) yang memiliki agen BRILink di Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, agar mengirimkan uang ke rekening Bank BRI milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.22 WIB, Sdri. Morina Br Surbakti, telah mentransferkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Terdakwa untuk pengurusan Saksi-6 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB;

g.      Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari orangtua Casis yang akan mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB melalui perantara Saksi-2 keseluruhannya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang dari agen BRILink di Dusun IV, Jl. Jamin Ginting, Desa Baru Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, secara bertahap yaitu :

1)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.57 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pengurusan a.n. Sdr. Rigel Aldebarent Ginting;

2)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 19.22 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pengurusan a.n. Reja Surbakti; dan

3)      pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.45 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pengurusan a.n. Sdr. Yosua Kristian.

h.      Bahwa pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 14.53 WIB, pada saat Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin (Saksi-3) berkunjung ke rumah mertua di Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai,  Terdakwa menghubungi Saksi-3 dan mengatakan dengan karangan perkataan bohong menawarkan kepada Saksi-3 untuk mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 Kodam I/BB yang sudah dinyatakan tidak lulus di tingkat Panda dan menjanjikan akan di susulkan untuk mengikuti susulan seleksi Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Terdakwa berjanji apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan seluruhnya;

i.       Bahwa selanjutnya Saksi-3 bertemu dengan Sdr. Julham Dhani Ginting (Saksi-11/orangtua Casis a.n. Alwi Suhada) di salah satu warung di Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai dan berbincang-bincang tentang pengurusan Casis a.n. Alwi Suhada untuk mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, selanjutnya Saksi-3 menerima uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi-11 secara bertahap dengan cara Saksi-11 mentransfer dari rekening BSI dan Bank BRI Norek 539601025907534 a.n. Julham Dhani Ginting, rekening milik Saksi-11 ke rekening Bank BCA Norek 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, rekening milik Saksi-3, yaitu :

1)      pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 21.44 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00.24 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

3)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00.58 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan

4)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.07 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

j.       Bahwa selanjutnya Saksi-3 mengirimkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap dengan cara Saksi-3 mentransfer dari rekening Bank BCA Norek 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin dari ATM Bank BCA di Alfamidi Jl. Kapten Muslim, Kota Medan, rekening milik Saksi-3 ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Terdakwa, yaitu :

1)      pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 23.04 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.42 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

3)      pada tanggal 18 November 2025 sekira pukul 06.05 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan

4)      pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.31 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

k.      Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi-2 dan Saksi-3 yang keseluruhannya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa tidak pernah mengurus dan tidak ada menghubungi siapapun untuk pengurusan para Casis yang gugur di tingkat daerah agar para Casis tersebut bisa ikut susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel III TA. 2025, dan sampai sekarang uang yang telah diterima Terdakwa dari Saksi-2 dan Saksi-3 dengan cara ditransfer oleh Saksi-2 dan Saksi-3, belum ada Terdakwa kembalikan kepada Saksi-2 maupun kepada Saksi-3;

l.       Bahwa pada tanggal 22 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa ditelpon oleh personel Itdam I/BB menanyakan keterlibatan Terdakwa dalam pengurusan susulan Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, kemudian Terdakwa dimasukkan ke ruang sel penjagaan di Makodam I/BB, kemudian pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa di bawa ke staf Sinteldam I/BB dan dilakukan interogasi serta ditahan di sel penjagaan Makodam I/BB, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2025, Terdakwa diserahkan ke Pomdam I/BB guna pengusutan lebih lanjut;

m.     Bahwa Terdakwa sejak bulan Nopember 2025, telah menggunakan 2 (dua) unit handphone milik pribadi, yaitu 1 (satu) unit HP Ipone 11, warna hitam nomor kartu SIM 081237894513, merupakan alat komunikasi yang utama, yang Terdakwa gunakan sehari-hari dengan membuat nama profil “Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB), tanpa memuat photo dan 1 (satu) unit HP andriod merek Samsung Galaxy A23, warna Hitam nomor kartu SIM 085767906550, merupakan alat komunikasi yang Terdakwa gunakan sebagai data internet kartu prabayar IM3, kemudian Terdakwa menggunakan 2 (dua) handphone tersebut, sehingga pada saat Terdakwa melakukan panggilan atau menchat WhatsApp dari HP Samsung ke HP Ipone 11, maka terlihat nama profil “Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB) di Hp Ipone 11, dengan tujuan untuk meyakinkan orang yang dibantu seakan-akan Terdakwa sedang memohon kepada Irdam I/BB agar dapat membantu pengurusan casis tersebut;

n.      Bahwa pada saat Terdakwa menelepon maupun menchat via WhatsApp kepada Saksi-2 dan Saksi-3 menyebut panggilan kata “Bos”, hanyalah nama palsu dan tipu muslihat Terdakwa dan dikarenakan Terdakwa ajudan Irdam I/BB, maka orang-orang berprasangka “Bos” tersebut adalah Irdam I/BB yang telah berkomunikasi via WhatsApp dengan Terdakwa padahal Terdakwa tidak pernah ada menchat atau berkomunikasi dengan Irdam I/BB tentang perihal susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025;

o.      Bahwa motivasi Terdakwa meminta uang hanya untuk mengambil keuntungan saja dengan alasan Terdakwa kepada Saksi-2 dan Saksi-3 dapat mengurus Casis Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 yang sudah tidak lulus di seleksi tingkat Panda, agar bisa mengikuti seleksi tingkat Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perorang;

p.      Bahwa Saksi-2 pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 21.22 WIB, telah mengembalikan uang milik Saksi-4 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), menggunakan uang pribadi, kemudian pada tanggal 20 November 2025, Saksi-2 telah mengembalikan uang milik Saksi-9 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), menggunakan uang pribadi, selanjutnya pada tanggal 25 November 2025, Susan Neval Br. Sembiring selaku istri Saksi-2 telah mengembalikan uang milik Saksi-7 secara tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), menggunakan uang pribadi, namun sampai sekarang uang yang telah diserahkan Saksi-2 kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), belum dikembalikan Terdakwa kepada Saksi-2, sehingga Saksi-2 telah dirugikan oleh Terdakwa berupa uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

q.      Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekira pukul 09.33 WIB, Sdri. Erli Ayu Agustina Saragih (Saksi-12/istri Saksi-3) telah mengembalikan uang milik Saksi-11 seluruhnya kepada Saksi-11 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun sampai sekarang uang yang telah diserahkan Saksi-3 kepada Terdakwa, belum dikembalikan Terdakwa kepada Saksi-3, sehingga Saksi-3 dan Saksi-12 telah dirugikan oleh Terdakwa berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

r.       Bahwa Saksi-2 bersedia membantu Saksi-4, Saksi-5, Saksi-7 dan Saksi-9 agar Saksi-6, Saksi-8 dan Saksi-10 dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, begitu juga Saksi-3 bersedia membantu Saksi-11 agar Sdr. Alwi Suhada dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB karena Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Saksi-7, Saksi-9 dan Saksi-11 percaya akan kata-kata Terdakwa selaku ADC Irdam I/BB dapat meluluskan Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 dan Sdr. Alwi Suhada mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, sehingga Saksi-4, Saksi-7, Saksi-9 dan Saksi-11 mau menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui perantara Saksi-2 dan Saksi-3, padahal Saksi-4, Saksi-5, Saksi-7, Saksi-9 dan Saksi-11 mengetahui untuk menjadi seorang prajurit TNI tidak ada dipungut biaya apapun, begitu juga Saksi-4, Saksi-5, Saksi-7, Saksi-9 dan Saksi-11 mengetahui Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 tidak termasuk panitia dalam seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025, dan hingga saat ini Saksi-6, Saksi-8, Saksi-10 dan Sdr. Alwi Husada tidak mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB; dan

s.      Bahwa uang keseluruhan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ada dalam kekuasaan Terdakwa merupakan uang yang diserahkan dari Saksi-4, Saksi-7 dan Saksi-9 kepada Terdakwa, dengan harapan dapat meluluskan Saksi-6, Saksi-8 dan Saksi-10 dalam penerimaan Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025.   

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut :

         Pertama   :     Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023.

               Atau :

         Kedua      :     Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UURI Nomor 1 Tahun 2023.

         

Pihak Dipublikasikan Ya