Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM I-02/AD/III/2015 DHINI ARYANTI, SH Agus Aloisius Purba Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29-K/PM I-02/AD/III/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/23/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua : pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Kesatu :


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Kamis tanggal sebelas bulan September tahun 2000 empat belas di Jl. Pahlawan Dudun III Depan Masjid Al Hidayah Desa Hulu (Kampung Tujuh) Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidakn ya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :



"Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman".


Dengan cara-cara sebagai berikut :



1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2004 melalui Pendidikan Secata A di Rindam-I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prada, kemudian dilanjutkan dengan Diksartaif di Dodiklatpur di Rindam-l/BB, setelah selesai ditugaskan di Yonif-131/BRS Padang, selanjutnya pada tahun 2007 dipindah tugaskan ke Yonif-122/TS, sampai dengn sekarang dengan Pangkat Praka NRP 31050636830886 Jabatan Tabak SO Ru-3 Ton-ll Kipan-A.



2 . Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 Terdakwa bersama dengan 6 (enam) orang Personil Brigif-7/RR menjalani Test/ pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Petugas BNN Kab. Deli Serdang (Saksi-IV H. Khairil Anwar Pohan) di Mabrigif-7/RR yang disaksikan oleh Saksi-V Kopda Juni Lesmana, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata urine Terdakwa Positif mengandung Narkotika dan sebelumnya Terdakwa pada bulan Juni 2014 pernah menjalani test urine di Mayonif-122/TS dan hasilnya ternyata urine Terdakwa Positif mengandung Narkotika yang akhirnya sejak bulan Juli 2014 Terdakwa menjalani pembinaan di Mabrigif-7/RR untuk menghilangkan kebiasaan buruk Terdakwa.

3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 Sekira Pukul 18.30 anggota Subdenpom l/1-3 Lubuk Pakam melakukan penggeledahan di rumah sewa Terdakwa bersama Saksi-lll Epa Susanti (istri Terdakwa) yang berada Jl. Pahlawan Dusun III Depan Masjid Al Hidayah Desa Hulu (Kampung Tujuh) Kec. Pancurbatu Kab. Deli Serdang dan menemukan barang-barang yaitu : 3 (tiga) buah korek api gas (mancis) tanpa pelindung kepala masing-masing berwarna biru, merah dan kuning, 3 (tiga) buah pipet air mineral gelas terdiri dari 1 (satu) buah yang sudah dimodifikasi/ dibentuk seperti sendok dan 2 (dua) buah yang masih dalam keadaan utuh, 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai masing-masing terdiri dari 1 (satu) buah ukuran kecil dan 1 (satu) buah ukuran sedang, 1 (satu) buah gunting kecil dari bahan Stainless bertuliskan "BUDLET", 1 (satu) helai baju PDU/ Kolone Senapan yang didalam sakunya terdapat 1 (satu) paket kecil daun dan biji ganja kering dengan berat kotor 9,82 (sembilan koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) batang rokok bekas pakai dan 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar kertas brosur Remote Kontrol bertuliskan "Joker", selanjutnya barang-barang tersebut diamankan di Subdenpom l/1-3 Lubuk Pakam guna dilakukan Penyidikan.

4. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) potongan pipet bekas digunakan, 2 (dua) lembar plastik klip bekas digunakan dan 1 (satu) lembar kertas brosur remote control bertuliskan "Joker" berisi campuran tembakau, rokok dan daun ganja dengan berat Kotor 9,82 (sembilan koma delapan puluh dua) gram yang hasilnya berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor : LAB: 6332/NNF/2014 tanggal 29 September 2014 yang ditandatangani oleh AKBP Drs. Nelta Tarigan, M.Si. menyatakan Positif mengandung Methamfetamina dan Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari Dokter ataupun instansi terkait untuk menggunakan Narkotika.

5. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Urine milik Terdakwa hasilnya berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dari Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor : LAB : 6006 /NNF/2014 tanggal 15 September 2014 yang ditandatangani oleh AKBP Drs. Melta Tarigan, M.Si. Positif mengandung Tetrahydrocannabinol yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran UURI No . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Hasil pemeriksaan urine dari Badan Narkotika Nasional Kab. Deli Serdang No.48/IX/2014/ Dayamas tanggal 01 September 2014 yang ditanda tangani oleh Saksi-IV H. Khairil Anwar Pohan, SKWl, M.Kes menyatakan positif mengandung Amphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dan

Kedua :


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari minggu bulan Agustus tahun dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Dusun I Desa Kwala Lau Bicik Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :

"Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri".



Dengan cara-cara sebagai berikut :


1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2004 melalui Pendidikan Secata A di Rindam-I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prada, kemudian dilanjutkan dengan Diksartaif di Dodiklatpur di Rindam-I/BB, setelah selesai ditugaskan di Yoni

Pihak Dipublikasikan Ya