Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
46-K/PM I-02/AD/IV/2015 MISWARDI, SH Pahala Sinaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 46-K/PM I-02/AD/IV/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/103/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UURI No.23 Tahun 2004.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak bulan Desember tahun 2000 tiga belas sampai dengan bulan Mei tahun 2000 empat belas atau setidak-tidaknya sejak tahun 2013 sampai dengan 2014 di Jl. Gaperta VIII Komplek Rusunawa Lt.2 No.213 Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :


Setiap orang menelantarkan orang dalam lingkap rumah tangga padahal menurut Hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut .


Dengan cara-cara sebagai berikut :


1. Bahwa Terdakwa pada tahun 2008 masuk militer TNI-AD melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam-l/BB dan dilanjutkan dengan kecabangan di Pusdikajen Lembang, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda kemudian ditugaskan di Ajendam-l/BB kemudian bulan Juli 2010 Terdakwa dimutasikan ke Ajenrem-031/WB sampai dengan sekarang berpangkat Sertu dengan Jabatan Baur Lagu Pokko Sikmil Type C Ajenrem-031/WB NRP 21080615200487.

2. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi (Sdri. Rinchin Chin Hettygasy Tambunan) pada bulan Mei 2011 di Pematang Siantar selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 sering berkomunikasi melalui HP kemudian menjalin hubungan pacaran.

3. Bahwa Terdakwa dengan Saksi-1 pada tanggal 3 Maret 2012 melangsungkan pernikahan berdasarkan Kutipan Akte Nikah Nomor : 1218 KW270220130010 tanggal 6 Pebruari 2012 atas ijin dari Kesatuan Terdakwa dan Saksi terdaftar sebagai Anggota Persit berdasarkan KPI Nomor : KPI/813/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012, dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak.

4. Bahwa Saksi-1 dengan Terdakwa setelah menikah tidak pernah tinggal serumah hal ini disebabkan Terdakwa dinas di Ajenrem-031/WB Pekanbaru dan Saksi-1 berdinas di Kesdam-l/BB Medan dan Saksi-1 hanya meminta nafkah kepada Terdakwa Terdakwa tunjangan kinerja Terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

5. Bahwa Terdakwa selama tinggal di Pekanbaru setiap bulan mengirimkan nafkah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi-1 sedangkan gaji Terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

6. Bahwa tanggal 10 Nopember 2012 pada saat Saksi-1 melahirkan Terdakwa tidak datang untuk mendampingi Saksi-1, setelah melahirkan Saksi-1 tinggal di Jl. Gaperta VIII Komplek Rusunawa Lt.2 No. 213 bersama anaknya selanjutnya Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada Saksi-1 dengan alasan uang tersebut dipergunakan untuk membantu kakak Terdakwa yang sedang masuk rumah sakit dan selama tahun 2013 Terdakwa hanya memberikan nafkah kepada Saksi-1 pada bulan Maret 2013 sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan pada bulan Nopember 2013 Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa tida

Pihak Dipublikasikan Ya