| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak bulan Desember tahun 2000 tiga belas sampai dengan bulan Mei tahun 2000 empat belas atau setidak-tidaknya sejak tahun 2013 sampai dengan 2014 di Jl. Gaperta VIII Komplek Rusunawa Lt.2 No.213 Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
Setiap orang menelantarkan orang dalam lingkap rumah tangga padahal menurut Hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut .
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa pada tahun 2008 masuk militer TNI-AD melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam-l/BB dan dilanjutkan dengan kecabangan di Pusdikajen Lembang, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda kemudian ditugaskan di Ajendam-l/BB kemudian bulan Juli 2010 Terdakwa dimutasikan ke Ajenrem-031/WB sampai dengan sekarang berpangkat Sertu dengan Jabatan Baur Lagu Pokko Sikmil Type C Ajenrem-031/WB NRP 21080615200487.
2. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi (Sdri. Rinchin Chin Hettygasy Tambunan) pada bulan Mei 2011 di Pematang Siantar selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 sering berkomunikasi melalui HP kemudian menjalin hubungan pacaran.
3. Bahwa Terdakwa dengan Saksi-1 pada tanggal 3 Maret 2012 melangsungkan pernikahan berdasarkan Kutipan Akte Nikah Nomor : 1218 KW270220130010 tanggal 6 Pebruari 2012 atas ijin dari Kesatuan Terdakwa dan Saksi terdaftar sebagai Anggota Persit berdasarkan KPI Nomor : KPI/813/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012, dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak.
4. Bahwa Saksi-1 dengan Terdakwa setelah menikah tidak pernah tinggal serumah hal ini disebabkan Terdakwa dinas di Ajenrem-031/WB Pekanbaru dan Saksi-1 berdinas di Kesdam-l/BB Medan dan Saksi-1 hanya meminta nafkah kepada Terdakwa Terdakwa tunjangan kinerja Terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
5. Bahwa Terdakwa selama tinggal di Pekanbaru setiap bulan mengirimkan nafkah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi-1 sedangkan gaji Terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
6. Bahwa tanggal 10 Nopember 2012 pada saat Saksi-1 melahirkan Terdakwa tidak datang untuk mendampingi Saksi-1, setelah melahirkan Saksi-1 tinggal di Jl. Gaperta VIII Komplek Rusunawa Lt.2 No. 213 bersama anaknya selanjutnya Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada Saksi-1 dengan alasan uang tersebut dipergunakan untuk membantu kakak Terdakwa yang sedang masuk rumah sakit dan selama tahun 2013 Terdakwa hanya memberikan nafkah kepada Saksi-1 pada bulan Maret 2013 sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan pada bulan Nopember 2013 Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa tida |