INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 | 1.MR. Panjaitan, SH. 2.OJAHAN SILALAHI, S.H. |
Mahyarudi | Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/461/PL/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ''Kesatu : Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.'' ''Kedua : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram.'' ''Ketiga : Setiap penyalahguna Narkotikla Golongan I bagi diri sendiri.'' |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |