Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 1.MR. Panjaitan, SH.
2.OJAHAN SILALAHI, S.H.
Mahyarudi Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Senjata Api
Nomor Perkara 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/461/PL/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 1 ayat (1) UURI Nomor 12/Drt/1951. Dan Kedua : Pasal 112 ayat (1) Jo ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Ketiga : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1MR. Panjaitan, SH.
2OJAHAN SILALAHI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Mahyarudi
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAN, R. HARAHAP, SHMahyarudi
2Mochamad Valri Velriandy, S.H.Mahyarudi
3Akbar Hadi , S.H.Mahyarudi
Dakwaan

''Kesatu : Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.''

''Kedua : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram.''

''Ketiga : Setiap penyalahguna Narkotikla Golongan I bagi diri sendiri.''

Pihak Dipublikasikan Ya