INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 10-K/PM.I-02/AD/I/2026 | M. Tecki Waskito, SH. MH | Muhammad Fadly Sitepu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10-K/PM.I-02/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/693/PL/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang dan Kedua Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
