INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 33-K/PM.I-02/AL/IV/2025 | 1.Sugito, SH 1.M. Tecki Waskito, SH. MH |
Ipan Dwi Susanto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33-K/PM.I-02/AL/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/223/PL/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu: "Setiap orang yang membantumelakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah/atau masuk negara lain, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak" Kedua : "Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika" |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
