| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan September tahun dua ribu empat belas sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan Juli tahun dua ribu lima belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 di Kesatuan Kodim 0207/SML Kota Pematangsiantar Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa".
dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Hukum di Pusdikkum jakarta barat setelah selesai ditugaskan di Kumdam I/BB, selanjutnya pada bulan Maret tahun 2009 dipindahtugaskan ke Korem 022/PT kemudian pada bulan September tahun 2013 dipindahtugaskan kembali ke Kodim 0207/SML sampai dengan sekarang berpangkat Serda NRP 21080618680688 jabatan ba Silog Kodim 0207/SML.
-660 b. Bahwa Terdakwa pada tanggal 05 September 2014 saat dilakukan pengecekan apel pagi di makodim 0207/SML Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan sejak saat itu Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0207/SML.
c. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0207/SML karena masalah ekonomi gaji Terdakwa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
d. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0207/SML berada dirumah orangtua Terdakwa di Stabat Kab.Langkat dengan melakukan kegiatan bekerja sebagai buruh bangunan.
e. Bahwa pihak satuan sudah melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah orangtua Terdakwa di Stabat Kab.Langkat, dan tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa di pematangsiantar namun tidak diketemukan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Komando atas namun Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 kembali ke kesatuan dengan cara menyerahkan diri ke Piket Kodim 0207/SML.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0207/SML sejak tanggal 05 September 2014 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015 secara berturut-turut selama lebih kurang 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari.
h. Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa sudah pernah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0207/SML pada tahun 2014 TMT 11 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 02 Maret 2014 dan perkaranya telah disidang dan diputus oleh Pengadilan Militer I-02 Medan dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan sesuai dengan Petikan Putusan Nomor : PUT/44-K/PMI-02/AD/IV/2014 tanggal 20 Mei 2014 dan Terdakwa telah menjalani hukumannya di Staltuntibmil Pomdam I/BB dan dibebaskan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 sesuai dengan Surat Keterangan Lepas Tahanan dari Kastaltahmil Pomdam I/BB Nomor : SKLT/28/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014, namun Terdakwa kembali melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dansat sedangkan waktu menjalani hukuman dari Putusan tersebut belum lewat dari lima tahun.
i. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0207/SML, baik Terdakwa maupun kesatuan Kodim 0207/SML tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer karena negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
|