Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
73-K/PM.I-02/AD/IX/2026 Andriani, S.H. Masjuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 73-K/PM.I-02/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/389/PL/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andriani, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Masjuk
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sebelas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/IV/2026/Idik tanggal enam belas bulan April dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Kodim 0205/TK, Kab. Tanah Karo, Prov. Sumut, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif  di Kodim 0205/TK, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP31010869850582, Jabatan Babinsa Koramil 01/BJ, Kesatuan Kodim 0205/TK, Korem 023/KS;

b.      Bahwa Terdakwa sejak hari hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul. 07.30 Wib telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Dandim 0205/TK atau pejabat lain yang berwenang memberikan izin yaitu pada saat pengecekan personel apel pagi, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);

c.      Bahwa atas ketidakhadiran Terdakwa tersebut, Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat  di Dusun 3 Perumahan Obama Blok F6 Desa Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, namun Terdakwa tidak ditemukan;

d.      Bahwa Saksi-1 (Peltu Polma Lubis) dan Saksi-3 (Koptu Junaidi) mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dikarenakan permasalahan rumah tangga dan diduga menikah siri dengan wanita lain;

e.       Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan Kodim 0205/TK tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik secara lisan maupun tulisan kepada Dandim 0205/TK maupun kepada rekan-rekan Terdakwa di Satuan Kodim 0205/TK;

f.       Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0205/TK  atau pejabat lain yang berwenang memberikan izin sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/2 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/IV/2026/Idik tanggal 16 April 2026  atau selama kurang lebih 127 (seratus dua puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini belum kembali ke Kesatuan; dan

g.      Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0205/TK atau pejabat lain yang berwenang memberikan izin, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0205/TK tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi.

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya