| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 76-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. | Mades Bakkara | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 76-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/381/PL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Afd 6 B, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan Penganiayaan”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 121/Macan Kumbang, kemudian pada tahun 2019 dipindahtugaskan ke Kodim 0210/Tapanuli Utara sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda, NRP 31060031750985, dengan jabatan Ta Unit; b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Terdakwa bersama Sdr. Tolap Bakkara (abang kandung Terdakwa) dan Sdri. Demi Siallagan (Ibu kandung Terdakwa), berangkat dari Samosir dengan menggunakan kendaraan pribadi menuju ke Afd 6 B, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, untuk menghadiri undangan pesta pernikahan Sdr. Octo Frenli Nadapdap (Saksi-5/keponakan kandung Terdakwa), dan tiba pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober sekira pukul 03.00 WIB, kemudian Terdakwa dan rombongan tidur di rumah Sdr. Parbuktian Nadapdap (ayah kandung Saksi-5/suami kakak kandung Terdakwa) di Afd 6 B, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba, Kab. Labusel; c. Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, pesta pernikahan Saksi-5 dimulai dan dilaksanakan di Gereja HKBP dan acara berjalan dengan tertib hingga selesai, kemudian sekira pukul 21.30 WIB, pesta pernikahan selesai, lalu keluarga besar Sdr. Parbuktian Nadapdap (ayah Saksi-5) berkumpul di ruang tamu berbincang-bincang tepatnya di Afd 6 B, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, sedangkan Sdr. Arwin Hutabarat (Saksi-3), Sdri. Osnauli Br Sinaga (Saksi-4) dan beberapa orang lainnya duduk di depan teras rumah berjarak kurang lebih 2 (dua) meter ke ruang tamu sambil mendengarkan percakapan keluarga besar Sdr. Parbuktian Nadapdap, pada saat itu dari keluarga Sdr. Parbuktian Nadapdap ingin menyatukan kembali Sdr. Parbuktian Nadapdap dengan istrinya yaitu Sdr. Sarma Br Bakkara, yang sudah tidak tinggal 1 (satu) rumah lebih kurang 1 (satu) tahun, akan tetapi tidak tercapai titik temu sehingga Sdr. Parbuktian Nadapdap memutuskan untuk mengakhiri pembicaraan dan kembali pulang, pada waktu Sdr. Parbuktian Nadapdap akan pulang, Sdr. Parbuktian Nadapdap berkata “Sudah bubar saja kita, nggak ada harapan”, sambil berjalan keluar dari ruang tamu, dan dijawab Saksi-5 dengan nada tinggi “Ngapain lagi disini, pergilah, pulanglah kau”; kemudian Sdr. Haris Sandhyoka Nadapdap (Saksi-1/abang sepupu Saksi-5) berdiri dari duduk di lantai lalu berkata “Hei itu nggak boleh, itu bapakmu”; d. Bahwa kemudian Saksi-5 juga berdiri dari duduk di lantai dan mendekati Saksi-1 dan langsung memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (kali) kali mengenai bagian wajah Saksi-1, lalu Saksi-1 berusaha membalas namun tangan dan badan Saksi-1 dipegang oleh adik-adik perempuan Saksi-5 sehingga Saksi-1 tidak bisa bergerak, tiba-tiba Terdakwa pada saat itu memakai baju kaos warna putih dan celana panjang masuk ke dalam rumah lalu memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian belakang kepala sehingga Saksi-1 terjatuh ke lantai, lalu Saksi-1 digotong dan dibawa keluar dari rumah menuju rumah disebelah rumah Sdr. Parbuktian Nadapdap; e. Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Nekat Bakkara (paman Terdakwa) beserta ketua Adat di daerah Labusel, mendatangi rumah Saksi-1 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namun keluarga dari Saksi-1 tidak mau menerima kedatangan Terdakwa bersama rombongan, kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Subdenpom I/1-5 Cikampak; dan f. Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi-1 merasakan sakit di kepala bagian belakang terasa pusing dan wajah sebelah kiri bengkak, lalu berobat serta melakukan pemeriksaan di Klinik Perkebunan PTPN III Aek Nabara dan Puskesmas Cikampak Kec. Torgamba, dan berdasarkan Visum Et Revertum Nomor 445/3005.a/UPTD.C/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang dikeluarkan dari Puskesmas Cikampak Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan dan ditandatangani oleh dr. Nurhayati diperoleh kesimpulan tidak dijumpai tanda-tanda trauma dikepala korban (Saksi-1). Atau : Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Afd 6 B, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 121/Macan Kumbang, kemudian pada tahun 2019 dipindahtugaskan ke Kodim 0210/Tapanuli Utara sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda, NRP 31060031750985, dengan jabatan Ta Unit; b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Terdakwa bersama Sdr. Tolap Bakkara (abang kandung Terdakwa) dan Sdri. Demi Siallagan (Ibu kandung Terdakwa), berangkat dari Samosir dengan menggunakan kendaraan pribadi menuju ke Afd 6 B, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, untuk menghadiri undangan pesta pernikahan Sdr. Octo Frenli Nadapdap (Saksi-5/keponakan kandung Terdakwa), dan tiba pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober sekira pukul 03.00 WIB, kemudian Terdakwa dan rombongan tidur di rumah Sdr. Parbuktian Nadapdap (ayah kandung Saksi-5/suami kakak kandung Terdakwa) di Afd 6 B, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba, Kab. Labusel; c. Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, pesta pernikahan Saksi-5 dimulai dan dilaksanakan di Gereja HKBP dan acara berjalan dengan tertib hingga selesai, kemudian sekira pukul 21.30 WIB, pesta pernikahan selesai, lalu keluarga besar Sdr. Parbuktian Nadapdap (ayah Saksi-5) berkumpul di ruang tamu berbincang-bincang tepatnya di Afd 6 B, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, sedangkan Sdr. Arwin Hutabarat (Saksi-3), Sdri. Osnauli Br Sinaga (Saksi-4) dan beberapa orang lainnya duduk di depan teras rumah berjarak kurang lebih 2 (dua) meter ke ruang tamu sambil mendengarkan percakapan keluarga besar Sdr. Parbuktian Nadapdap, pada saat itu dari keluarga Sdr. Parbuktian Nadapdap ingin menyatukan kembali Sdr. Parbuktian Nadapdap dengan istrinya yaitu Sdr. Sarma Br Bakkara, yang sudah tidak tinggal 1 (satu) rumah lebih kurang 1 (satu) tahun, akan tetapi tidak tercapai titik temu sehingga Sdr. Parbuktian Nadapdap memutuskan untuk mengakhiri pembicaraan dan kembali pulang, pada waktu Sdr. Parbuktian Nadapdap akan pulang, Sdr. Parbuktian Nadapdap berkata “Sudah bubar saja kita, nggak ada harapan”, sambil berjalan keluar dari ruang tamu, dan dijawab Saksi-5 dengan nada tinggi “Ngapain lagi disini, pergilah, pulanglah kau”; kemudian Sdr. Haris Sandhyoka Nadapdap (Saksi-1/abang sepupu Saksi-5) berdiri dari duduk di lantai lalu berkata “Hei itu nggak boleh, itu bapakmu”; d. Bahwa kemudian Saksi-5 juga berdiri dari duduk di lantai dan mendekati Saksi-1 dan langsung memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (kali) kali mengenai bagian wajah Saksi-1, lalu Saksi-1 berusaha membalas namun tangan dan badan Saksi-1 dipegang oleh adik-adik perempuan Saksi-5 sehingga Saksi-1 tidak bisa bergerak, tiba-tiba Terdakwa pada saat itu memakai baju kaos warna putih dan celana panjang masuk ke dalam rumah lalu memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian belakang kepala sehingga Saksi-1 terjatuh ke lantai, lalu Saksi-1 digotong dan dibawa keluar dari rumah menuju rumah disebelah rumah Sdr. Parbuktian Nadapdap; e. Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Nekat Bakkara (paman Terdakwa) beserta ketua Adat di daerah Labusel, mendatangi rumah Saksi-1 untuk menyeselaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namun keluarga dari Saksi-1 tidak mau menerima kedatangan Terdakwa bersama rombongan, kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Subdenpom I/1-5 Cikampak tetapi Saksi-1 tidak melaporkan Saksi-5 ke pihak berwenang; dan f. Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi-1 merasakan sakit di kepala bagian belakang terasa pusing dan wajah sebelah kiri bengkak, lalu berobat serta melakukan pemeriksaan di Klinik Perkebunan PTPN III Aek Nabara dan Puskesmas Cikampak Kec. Torgamba, dan berdasarkan Visum Et Revertum Nomor 445/3005.a/UPTD.C/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang dikeluarkan dari Puskesmas Cikampak Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan dan ditandatangani oleh dr. Nurhayati diperoleh kesimpulan tidak dijumpai tanda-tanda trauma dikepala korban (Saksi-1) dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian serta Saksi-1 tidak diopname. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana sebagai berikut : Pertama : Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Atau : Kedua : Pasal 352 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 471 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
