| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 58-K/PM.I-02/AD/VI/2026 | Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. | Muhammad Ichsan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58-K/PM.I-02/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/308/PL/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/I/2026/Idik tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Kodim 0210/TU, Kota Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Kodim 0210/TU sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31060033571185, Jabatan Tamtama Kodim 0210/TU, Kodim 0210/TU; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember tahun 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa melakukan ketidakhadiran dinas tanpa ijin sah dari Dandim 0210/TU atau pejabat lain yang berwenang dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Kodim 0210/TU; c. Bahwa para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0210/TU atau pejabat lain yang berwenang; d. Bahwa pihak kesatuan Kodim 0210/TU telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah orang tua Tersangka, namun Terdakwa tidak ditemukan; e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0210/TU atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 Desember tahun 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/2 Sibolga tanggal 21 Januari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Militer Nomor : LP-04/A-04/I/2026/Idik tanggal 21 Januari 2026 atau selama kurang lebih 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan; dan f. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0210/TU atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0210/TU tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
