Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
56-K/PM.I-02/AD/VI/2026 Letkol Chk Sunandi,S.E,.S.H., M.H. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 56-K/PM.I-02/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/256/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023. Atau : Kedua : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UURI Nomor 1 Tahun 2023.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sunandi,S.E,.S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

Pertama :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal enam belas dan tujuh belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, atau tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secata PK Gel. I di Rindam IV/Diponegoro, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 123/RW, kemudian sejak bulan Oktober 2023 dipindahtugaskan ke Denmadam I/BB sampai terjadinya perkara yang menjadi pokok perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31160111270494, menjabat sebagai Ta Denmadam I/BB;

b.      Bahwa Terdakwa sejak bulan Agustus tahun 2024, bertugas dan bertanggungjawab jabatan sehari-hari sebagai Driver Ibu Kasdam I/BB sebagai anggota Denmadam I/BB sedangkan Sertu Yosua Eltari Simanullang (Saksi-2) sejak bulan Februari 2023, bertugas dan bertanggungjawab jabatan sehari-hari sebagai ADC Irdam I/BB sebagai anggota Denmadam I/BB;

c.      Bahwa pada bulan September 2025, Sdr. Alwi Suhada anak kandung Sdr. Julham Dhani Ginting (Saksi-3) mendaftar secara online seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, Jl. Gatot Subroto KM. 7,5 Medan, melalui Website Rekrutmen TNI, kemudian pada tanggal 5 November 2025 di Kodam I/BB, Sdr. Alwi Suhada melaksanakan test Parade atau Pantukhir Daerah di Kodam I/BB dan Sdr. Alwi Suhada dinyatakan tidak lulus;

d.      Bahwa pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat Terdakwa berkunjung ke rumah mertua di Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, pergi ke salah satu warung dan bertemu dengan Saksi-3 dan Saksi-3 bertanya ”Ada nggak dik susulan untuk Casis Cata Gel. III TA. 2025 yang gugur di Panda agar bisa mengikuti seleksi tingkat pusat di Rindam I/BB?” dijawab Terdakwa ”Belum ada bang, nanti kalau ada dikabarin segera”, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari Saksi-2 “Ada nggak yang mau ikut susulan untuk Casis Cata Gel. III TA. 2025 yang gugur di Panda agar bisa mengikuti seleksi tingkat pusat di Rindam I/BB, dengan biaya sebesar seratus dua puluh juta rupiah?” dibalas Terdakwa “Sudah ada ini namanya Alwi Suhada”, lalu Terdakwa mengirimkan nama dan data pribadi serta nomor Casis a.n. Alwi Suhada, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pulang dan sekira pukul 21.30 WIB, tiba di rumah lalu menelepon Saksi-3 dan berkata “Bang, ini ada penerimaan seleksi susulan tingkat Pusat di Rindam I/BB, diminta biaya sebesar seratus dua puluh juta rupiah” dijawab Saksi-3 “Ya sudah kirim nomor rekening”, lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, rekening milik Terdakwa;

e.      Bahwa selanjutnya untuk pengurusan Casis a.n. Alwi Suhada untuk mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi-3 secara bertahap dengan cara Saksi-3 mentransfer dari rekening BSI dan Bank BRI Norek 539601025907534 a.n. Julham Dhani Ginting milik Saksi-3 ke rekening Bank BCA Norek 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, rekening milik Terdakwa yaitu :

1)      pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 21.44 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00.24 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

3)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00.58 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan

4)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.07 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

f.       Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang tersebut seluruhnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi-2 secara bertahap dengan cara Terdakwa mentransfer dari rekening Bank BCA Norek 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, rekening milik Terdakwa ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Saksi-2 yaitu :

a)      pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 23.04 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

b)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.42 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

c)      pada tanggal 18 November 2025 sekira pukul 06.05 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan

d)      pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.31 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

g.      Bahwa setelah uang diterima oleh Terdakwa, tetapi Sdr. Alwi Suhada, tidak pernah dipanggil-panggil untuk seleksi pusat, kemudian pada tanggal 20 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Saksi-2 dan bertanya “Ketua, mana kok belum ada dipanggil-panggil, ini katanya mau dipanggil sama orang Ajendam” Saksi-2 menjawab “Sabar ketua, nanti saya tanyakan sama Irdam”, kemudian pada tanggal 21 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjumpai Saksi-2 di ruang sel penjagaan di Makodam I/BB, karena Saksi-2 sudah diamankan lalu Terdakwa bertanya “Bagaimana ketua, kok malah kayak begini”, dijawab Saksi-2 “Nggak tahu lagilah ketua, sudah pusing kepalaku”;

h.      Bahwa pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi Saksi-3 menanyakan terkait perihal pemanggilan Sdr. Alwi Suhada, dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa telah ditipu oleh Saksi-2 dan berjanji akan mengembalikan uang Saksi-3 secepatnya, sesuai kesepakatan secara lisan antara Terdakwa dengan Saksi-3 yaitu apabila Sdr. Alwi Suhada tidak lulus, maka uang yang telah diterima Terdakwa dari Saksi-3, akan dikembalikan Terdakwa seluruhnya;

i.       Bahwa pada tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dipanggil oleh Staf Pam Sinteldam I/BB, kemudian Terdakwa diinterogasi terkait dugaan tindak pidana penipuan (werving) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi-2, kemudian pada tanggal 28 November 2025, Sdri. Erli Ayu Agustina Saragih (Saksi-4/istri Terdakwa) telah mengembalikan uang milik Saksi-3 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan memakai uang pribadi dengan cara setor tunai ke rekening Bank BRI norek 539601025907534 a.n. Julham Dhani Ginting, rekening milik Saksi-3, namun sampai sekarang uang yang telah diserahkan Terdakwa kepada Saksi-2 dengan cara Terdakwa mentransferkan ke rekening milik Saksi-2, belum dikembalikan Saksi-2 kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa dan Saksi-4 telah dirugikan oleh Saksi-2 berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

j.       Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 mengetahui ada perintah dari Pimpinan TNI AD yang dirumuskan dalam Surat Telegram Rahasia Kasad Nomor STR/220/2024 tanggal 2 April 2024 tentang perintah dan penekanan ulang mencegah terjadinya kasus atau pelanggaran werving yang melibatkan oknum TNI dan PNS TNI AD, dan melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan terhadap segala bentuk penyelenggaraan werving berupa pungutan illegal yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD dan PNS TNI AD yang tidak memiliki kewenangan yang sah dalam seleksi rekrutmen TNI AD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan penipuan;

k.      Bahwa Saksi-2 sejak bulan Nopember 2025, telah menggunakan 2 (dua) unit handphone milik pribadi, yaitu 1 (satu) unit HP Ipone 11, warna hitam nomor kartu SIM 081237894513, merupakan alat komunikasi yang utama, yang Saksi-2 gunakan sehari-hari dengan membuat nama profil “Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB), tanpa memuat photo dan 1 (satu) unit HP andriod merek Samsung Galaxy A23, warna Hitam nomor kartu SIM 085767906550, merupakan alat komunikasi yang Saksi-2 gunakan sebagai data internet kartu prabayar IM3, kemudian Saksi-2 menggunakan 2 (dua) handphone tersebut, sehingga pada saat Saksi-2 melakukan panggilan atau chat WhatsApp dari HP Samsung ke HP Ipone 11, maka terlihat nama profil “Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB) di Hp Ipone 11, dengan tujuan untuk meyakinkan orang yang dibantu seakan-akan Saksi-2 sedang memohon kepada Irdam I/BB agar dapat membantu pengurusan casis tersebut;

l.       Bahwa pada saat Saksi-2 menelepon maupun menchat via WhatsApp kepada Terdakwa menyebut panggilan kata “Bos”, hanyalah nama palsu dan tipu muslihat Saksi-2 (bukan nama yang sebenarnya), dan dikarenakan Saksi-2 ajudan Irdam I/BB sehingga orang-orang berprasangka “Bos” tersebut adalah Irdam I/BB yang telah berkomunikasi via WhatsApp dengan Saksi-2, sehingga Terdakwa percaya kepada Saksi-2 padahal Saksi-2 tidak pernah ada menchat atau berkomunikasi dengan Irdam I/BB tentang perihal susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025; dan

m.     Bahwa Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 mengetahui untuk menjadi seorang prajurit TNI AD tidak ada dipungut biaya apapun, namun atas janji-janji Terdakwa yang mengatakan Saksi-2 dapat meluluskan Casis a.n. Alwi Suhada mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, maka Saksi-3 bersedia menyerahkan uang kepada Terdakwa, begitu juga Terdakwa percaya akan janji-janji dan omongan Saksi-2 sehingga Terdakwa menyerahkan uang yang diterima dari Saksi-3 kepada Saksi-2, padahal pada saat pelaksanaan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, Terdakwa maupun Saksi-2 bukan panitia dalam seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025.

Atau :

         Kedua :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal enam belas dan tujuh belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, atau tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secata PK Gel. I di Rindam IV/Diponegoro, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 123/RW, kemudian sejak bulan Oktober 2023 dipindahtugaskan ke Denmadam I/BB sampai terjadinya perkara yang menjadi pokok perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31160111270494, menjabat sebagai Ta Denmadam I/BB;

b.      Bahwa Terdakwa sejak bulan Agustus tahun 2024, bertugas dan bertanggungjawab jabatan sehari-hari sebagai Driver Ibu Kasdam I/BB sebagai anggota Denmadam I/BB sedangkan Sertu Yosua Eltari Simanullang (Saksi-2) sejak bulan Februari 2023, bertugas dan bertanggungjawab jabatan sehari-hari sebagai ADC Irdam I/BB sebagai anggota Denmadam I/BB;

c.      Bahwa pada bulan September 2025, Sdr. Alwi Suhada anak kandung Sdr. Julham Dhani Ginting (Saksi-3) mendaftar secara online seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, Jl. Gatot Subroto KM. 7,5 Medan, melalui Website Rekrutmen TNI, kemudian pada tanggal 5 November 2025 di Kodam I/BB, Sdr. Alwi Suhada melaksanakan test Parade atau Pantukhir Daerah di Kodam I/BB dan Sdr. Alwi Suhada dinyatakan tidak lulus;

d.      Bahwa pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat Terdakwa berkunjung ke rumah mertua di Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, pergi ke salah satu warung dan bertemu dengan Saksi-3 dan Saksi-3 bertanya ”Ada nggak dik susulan untuk Casis Cata Gel. III TA. 2025 yang gugur di Panda agar bisa mengikuti seleksi tingkat pusat di Rindam I/BB?” dijawab Terdakwa ”Belum ada bang, nanti kalau ada dikabarin segera”, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari Saksi-2 “Ada nggak yang mau ikut susulan untuk Casis Cata Gel. III TA. 2025 yang gugur di Panda agar bisa mengikuti seleksi tingkat pusat di Rindam I/BB, dengan biaya sebesar seratus dua puluh juta rupiah?” dibalas Terdakwa “Sudah ada ini namanya Alwi Suhada”, lalu Terdakwa mengirimkan nama dan data pribadi serta nomor Casis a.n. Alwi Suhada, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pulang dan sekira pukul 21.30 WIB, tiba di rumah lalu menelepon Saksi-3 dan berkata “Bang, ini ada penerimaan seleksi susulan tingkat Pusat di Rindam I/BB, diminta biaya sebesar seratus dua puluh juta rupiah” dijawab Saksi-3 “Ya sudah kirim nomor rekening”, lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, rekening milik Terdakwa;

e.      Bahwa selanjutnya untuk pengurusan Casis a.n. Alwi Suhada untuk mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi-3 secara bertahap dengan cara Saksi-3 mentransfer dari rekening BSI dan Bank BRI Norek 539601025907534 a.n. Julham Dhani Ginting milik Saksi-3 ke rekening Bank BCA Norek 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, rekening milik Terdakwa yaitu :

1)      pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 21.44 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00.24 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

3)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00.58 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan

4)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.07 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

f.       Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang tersebut seluruhnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi-2 secara bertahap dengan cara Terdakwa mentransfer dari rekening Bank BCA Norek 7865548702 a.n. Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, rekening milik Terdakwa ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Saksi-2 yaitu :

a)      pada tanggal 16 November 2025 sekira pukul 23.04 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

b)      pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.42 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

c)      pada tanggal 18 November 2025 sekira pukul 06.05 WIB, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan

d)      pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.31 WIB, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

g.      Bahwa setelah uang diterima oleh Terdakwa, tetapi Sdr. Alwi Suhada, tidak pernah dipanggil-panggil untuk seleksi pusat, kemudian pada tanggal 20 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Saksi-2 dan bertanya “Ketua, mana kok belum ada dipanggil-panggil, ini katanya mau dipanggil sama orang Ajendam” Saksi-2 menjawab “Sabar ketua, nanti saya tanyakan sama Irdam”, kemudian pada tanggal 21 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjumpai Saksi-2 di ruang sel penjagaan di Makodam I/BB, karena Saksi-2 sudah diamankan lalu Terdakwa bertanya “Bagaimana ketua, kok malah kayak begini”, dijawab Saksi-2 “Nggak tahu lagilah ketua, sudah pusing kepalaku”;

h.      Bahwa pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi Saksi-3 menanyakan terkait perihal pemanggilan Sdr. Alwi Suhada, dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa telah ditipu oleh Saksi-2 dan berjanji akan mengembalikan uang Saksi-3 secepatnya, sesuai kesepakatan secara lisan antara Terdakwa dengan Saksi-3 yaitu apabila Sdr. Alwi Suhada tidak lulus, maka uang yang telah diterima Terdakwa dari Saksi-3, akan dikembalikan Terdakwa seluruhnya;

i.       Bahwa pada tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dipanggil oleh Staf Pam Sinteldam I/BB, kemudian Terdakwa diinterogasi terkait dugaan tindak pidana penipuan (werving) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi-2, kemudian pada tanggal 28 November 2025, Sdri. Erli Ayu Agustina Saragih (Saksi-4/istri Terdakwa) telah mengembalikan uang milik Saksi-3 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan memakai uang pribadi dengan cara setor tunai ke rekening Bank BRI norek 539601025907534 a.n. Julham Dhani Ginting, rekening milik Saksi-3, namun sampai sekarang uang yang telah diserahkan Terdakwa kepada Saksi-2 dengan cara Terdakwa mentransferkan ke rekening milik Saksi-2, belum dikembalikan Saksi-2 kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa dan Saksi-4 telah dirugikan oleh Saksi-2 berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

j.       Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 mengetahui ada perintah dari Pimpinan TNI AD yang dirumuskan dalam Surat Telegram Rahasia Kasad Nomor STR/220/2024 tanggal 2 April 2024 tentang perintah dan penekanan ulang mencegah terjadinya kasus atau pelanggaran werving yang melibatkan oknum TNI dan PNS TNI AD, dan melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan terhadap segala bentuk penyelenggaraan werving berupa pungutan illegal yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD dan PNS TNI AD yang tidak memiliki kewenangan yang sah dalam seleksi rekrutmen TNI AD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan penipuan;

k.      Bahwa Saksi-2 sejak bulan Nopember 2025, telah menggunakan 2 (dua) unit handphone milik pribadi, yaitu 1 (satu) unit HP Ipone 11, warna hitam nomor kartu SIM 081237894513, merupakan alat komunikasi yang utama, yang Saksi-2 gunakan sehari-hari dengan membuat nama profil “Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB), tanpa memuat photo dan 1 (satu) unit HP andriod merek Samsung Galaxy A23, warna Hitam nomor kartu SIM 085767906550, merupakan alat komunikasi yang Saksi-2 gunakan sebagai data internet kartu prabayar IM3, kemudian Saksi-2 menggunakan 2 (dua) handphone tersebut, sehingga pada saat Saksi-2 melakukan panggilan atau chat WhatsApp dari HP Samsung ke HP Ipone 11, maka terlihat nama profil “Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB) di Hp Ipone 11, dengan tujuan untuk meyakinkan orang yang dibantu seakan-akan Saksi-2 sedang memohon kepada Irdam I/BB agar dapat membantu pengurusan casis tersebut;

l.       Bahwa pada saat Saksi-2 menelepon maupun menchat via WhatsApp kepada Terdakwa menyebut panggilan kata “Bos”, hanyalah nama palsu dan tipu muslihat Saksi-2 (bukan nama yang sebenarnya), dan dikarenakan Saksi-2 ajudan Irdam I/BB sehingga orang-orang berprasangka “Bos” tersebut adalah Irdam I/BB yang telah berkomunikasi via WhatsApp dengan Saksi-2, sehingga Terdakwa percaya kepada Saksi-2 padahal Saksi-2 tidak pernah ada menchat atau berkomunikasi dengan Irdam I/BB tentang perihal susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025;

m.     Bahwa Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 mengetahui untuk menjadi seorang prajurit TNI AD tidak ada dipungut biaya apapun, namun atas janji-janji Terdakwa yang mengatakan Saksi-2 dapat meluluskan Casis a.n. Alwi Suhada mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, maka Saksi-3 bersedia menyerahkan uang kepada Terdakwa, begitu juga Terdakwa percaya akan janji-janji dan omongan Saksi-2 sehingga Terdakwa menyerahkan uang yang diterima dari Saksi-3 kepada Saksi-2, padahal pada saat pelaksanaan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, Terdakwa maupun Saksi-2 bukan panitia dalam seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025; dan

n.      Bahwa uang yang ada dalam kekuasaan Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bukan dari tindak pidana, melainkan uang tersebut diperoleh Terdakwa dari transfer Saksi-3 ke rekening Terdakwa yang sepenuhnya milik Saksi-3 untuk keperluan meluluskan Casis Cata Gel. III TA. 2025 a.n. Alwi Suhada.

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut :

         Pertama   :     Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023.

                  Atau :

         Kedua      :     Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UURI Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya