Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
91-K/PM.I-02/AL/VII/2018 Saifuddin, SH 1.Triono
2.Soleman
3.Sukamto
4.Rahmad
5.Doni Arfianto
6.Arief Jusrianto
7.Tukijo
8.Moch Safii
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Menghancurkan atau Merusak Barang
Nomor Perkara 91-K/PM.I-02/AL/VII/2018
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan R/218/PL/VII/2018
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain".

Pihak Dipublikasikan Ya