| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Maret tahun 2000 lima belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di warung Mie Sop Kampung Jl. Gagak Hitam Ring Road Sunggal Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
Pertama :
-15 "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" .
dengan cara-cara sebagai berikut :
1 . Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam l/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Sinteldam l/BB kemudian pada tahun 2010 Terdakwa pindah tugas ke Deninteldam l/BB sampai sekarang dengan pangkat Sertu NRP 21090011781089 dengan jabatan sebagai Ba Deninteldam l/BB.
2 . Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 19.00 Wib dihubungi oleh Saksi I Sdr. Algafi Suhelmi mengatakan bahwa ada orang yang memesan shabu-shabu sebanyak 200 gr (dua ratus gram) dengan harga sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per 100 gr (seratus gram) kemudian Terdakwa memesan shabu-shabu kepada Sdr. Samsul seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) per 100 gr (seratus gram).
3 . Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 08.00 Wib menjumpai Sdr. Parel (orang suruhan Sdr. Samsul) di pinggir jalan di Jl. Sunggal Medan dan menerima 1 (satu) kotak warna coklat berisi 2 (dua) bungkus shabu-shabu seberat 200 gr (dua ratus gram) yang dimasukkan ke dalam plastik Indomaret warna putih selanjutnya Terdakwa menjumpai Saksi I Sdr. Algafi Suhelmi ditempat kosnya di Jl. Sei Wampu Baru No. 15 Medan menyuruhnya agar menghubungi pembeli shabu-shabu tersebut.
4 . Bahwa Terdakwa pada tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 15.45 Wib datang ke warung Mie Sop Kampung di Jl. Gagak Hitam Ring Road Sunggal Medan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX Nopol BK 4212 ADS dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 200 gr (dua ratus gram), setibanya ditempat tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam toilet dan meletakkan shabu-shabu tersebut di dalam tong sampah kamar toilet, setelah itu Saksi II Brigadir Polisi Sri Stina Dewi menyusul masuk kedalam toilet menanyakan shabu-shabu yang telah dipesan tersebut kemudian Terdakwa menunjukkan shabu-shabu yang diletakkan di dalam tong sampah dan diambil oleh Saksi II.
5 . Bahwa Saksi III Aiptu Suherman dan Saksi IV Briptu Khairul Rahmadani yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap Terdakwa masuk ke dalam kamar toilet dan menangkap Terdakwa sedangkan petugas yang lainnya menangkap Saksi I Sdr. Algafi Suhelmi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi I berikut barang bukti shabu-shabu dibawa ke Mapolresta Medan kemudian Terdakwa diserahkan ke Ma Denpom 15 Medan.
6 . Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. Lab. : 2888 / NNF / 2015 tanggal 6 April 2015 An. Sertu Patar Orapin Siallagan NRP 21090011781089 Ba Deninteldam l/BB menyatakan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamfetamina.
7 . Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. Lab. : 3114 / NNF / 2015 tanggal 9 April 2015 An. Algafi Suhelmi dan Patar Siallagan menyatakan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisi 200 gr (dua ratus gram) milik Terdakwa positif mengandung Metamfetamina.
8 . Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Rl No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan pasal 1 ke-15 Undang-Undang Rl No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum sehingga perbuatan Terdakwa yang menyediakan narkotika jenis shabu-shabu pada tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 15.45 Wib di warung Mie Sop Kampung di Jl. Gagak Hitam Ring Road Sunggal Medan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku karena Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk itu.
Atau
Kedua :
-15 "Setiap orang yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjuai, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram"
dengan cara-cara sebagai berikut :
1 . Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam l/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Sinteldam l/BB kemudian pada tahun 2010 Terdakwa pindah tugas ke Deninteldam l/BB sampai sekarang dengan pangkat Sertu NRP 21090011781089 dengan jabatan sebagai Ba Deninteldam l/BB.
2 . Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 19.00 Wib dihubungi oleh Saksi I Sdr. Algafi Suhelmi mengatakan bahwa ada orang yang memesan shabu-shabu sebanyak 200 gr (dua ratus gram) dengan harga sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per 100 gr (seratus gram) kemudian Terdakwa memesan shabu-shabu kepada Sdr. Samsul seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) per 100 gr (seratus gram).
3 . Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 08.00 Wib menjumpai Sdr. Parel (orang suruhan Sdr. Samsul) di pinggir jalan di Jl. Sunggal Medan dan menerima 1 (satu) kotak warna coklat berisi 2 (dua) bungkus shabu-shabu seberat 200 gr
|