Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
65-K/PM.I-02/AD/VII/2026 Andriani, S.H. Jaya Hardiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 65-K/PM.I-02/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/339/PL/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :

                      Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal empat belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-001/A-01/II/2026/I/1-4 tanggal dua puluh empat bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya sejak tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Yonif 126/KC  Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu  damai  lebih  lama  dari  tiga  puluh hari,”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Yonif 126/KC sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31180538790497, Jabatan Danpokpan 1 Ru 3 Ton II Kipan A, Kesatun Yonif 126/KC;  

b.      Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Lettu Inf Marajoni Harahap (Saksi-2) via telepon WhatsApp dan meminta ijin kepada Saksi-2 untuk mengantar Sdri. Letersia Surbakti (calon istri Terdakwa) ke Loket Bus di Kota Tebing Tinggi karena baru selesai menjalani proses pengajuan nikah  dinas tingkat anak ranting di Kipan A dan Saksi-2 memberikan ijin sampai dengan sebelum apel malam, Terdakwa harus sudah kembali ke Kesatuan;

c.       Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, personel Kipan A Yonif 126/KC melaksanakan apel malam di lapangan belakang kantor Kompi yang dipimpin oleh Saksi-2 sebagai Pa Korum Kipan A dan saat dilakukan pengecekan personel, diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Saksi-2 memerintahkan  petugas  piket untuk menghubungi nomor handphone Terdakwa, namun tidak aktif, setelah itu Saksi-2 memerintahkan seluruh personel untuk mencari informasi  keberadaan Terdakwa di sekitar Kompi, ke loket-loket bus dan Stasiun KA Kota Tebing Tinggi serta ke wilayah Kab. Batu Bara, namun Terdakwa tidak berhasil ditemukan;

d.      Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, personel Kipan A Yonif 121/MK melaksanakan apel pagi di lapangan apel Kompi A dan saat dilakukan pengecekan, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (belum kembali ke Kesatuan), selanjutnya Saksi-2 memerintahkan Serka Alvinus Saragih (Saksi-1) Bamin Kipan Yonif 126/KC melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke rumah orangtua Terdakwa di Desa Bandar Betsy Kab. Simalungun dan orangtua Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa terakhir kali datang ke rumah orangtuanya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB untuk menjemput anak kandungnya karena Terdakwa diketahui telah menikah siri dengan Sdri. Latersia Br. Surbakti pada bulan Februari 2025 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan berumur 2 (dua) bulan, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Saksi-2 melaporkan hal tersebut kepada Kapten Inf Andry Ramadhan Ka Korum Yonif 126/KC dan Kapten Inf Suprimo Pasaribu Pasintel Yonif 126/KC serta Kapten Inf Dwi Bayu Wintolo Dankipan A Yonif 126/KC melalui pesan WhatsApp;

e.      Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa telah mempunyai anak dari hasil pernikahan siri dengan Sdri. Latersia Br. Surbakti tanpa sepengetahuan Satuan dan mempunyai hutang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. Kasdi Suriadi sehingga Terdakwa merasa takut dan meninggalkan dinas Kesatuan;

f.        Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/1-4 Kisaran tanggal 24 Februari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-001/A-01/II/2026/I/1-4 tanggal 24 Februari 2026 atau selama 134 (seratus tiga puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari; dan

g.      Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif 126/KC tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang.

          Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya