Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.I-02/AD/III/2018 DARWIN HUTAHAEAN, SH Hendrawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Nomor Perkara 34-K/PM.I-02/AD/III/2018
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan R/62/PL/III/2018
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 359 KUHP Dan Kedua : Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12/Drt/1951
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu : "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain"

Kedua : "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak".

Pihak Dipublikasikan Ya