INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 34-K/PM.I-02/AD/III/2018 | DARWIN HUTAHAEAN, SH | Hendrawan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mar. 2018 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34-K/PM.I-02/AD/III/2018 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mar. 2018 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/62/PL/III/2018 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" Kedua : "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak". |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
