| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 57-K/PM.I-02/AD/VI/2026 | Andriani, S.H. | Ahmad Prawira | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 57-K/PM.I-02/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/314/PL/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal sembilan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh enam di kesatuan Rindam I/BB Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2013 melalui pendidikan Secata di Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Rindam I/BB, sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31130382140293 dengan jabatan Ta Kidemlat; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa ditunjuk untuk melaksanakan gladi regu jajar dalam rangka kunjungan Pangdam I/BB ke Rindam I/BB untuk penutupan Dikmata, namun Terdakwa tidak mengikuti kegiatan gladi regu jajar tersebut; c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danrindam I/BB, dan Terdakwa tidak memberitahukan tentang keberadaannya baik secara lisan maupun tertulis kepada kesatuan. d. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danrindam I/BB karena Terdakwa takut akan diberi tindakan disiplin oleh satuan karena perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan jaga serambi, meninggalkan pos jaga kesatriaan dan tidak melaksanakan gladi regu jajar penutupan Dikmata; e. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danrindam I/BB berada di rumah orang tua Terdakwa di Lingkungan I Sukamulya Kel. Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun dan berada ditempat tersebut selama 1 (satu) bulan dengan kegiatan sehari-hari hanya bermain handphone dan sekali-sekali keluar rumah untuk menghilangkan stres; f. Bahwa Terdakwa pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 21.50 WIB ditangkap oleh petugas Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar di depan SPBU Jl. Medan-Pematangsiantar Km 8,5 Kel. Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun kemudian membawa Terdakwa ke kantor Denpom I/1 Pematangsiantar; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danrindam I/BB atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 7 Januari 2026 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026 secara berturut-turut selama 34 (tiga puluh empat) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; h. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danrindam I/BB, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Rindam I/BB tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer untuk Perang; dan i. Bahwa sebelum perkara ini, Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan tindak pidana yaitu: 1) Pada tahun 2022 Terdakwa melakukan THTI dan telah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Salinan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 96-K/PM I-02/AD/XI/2023 tanggal 17 Januari 2024 dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan Terdakwa sudah menjalani hukuman tersebut di Masmil Medan sesuai dengan surat dari Kalemasmil I Medan Nomor B/59/V/2024 tanggal 20 Mei 2024; dan 2) Pada tahun 2023 Terdakwa melakukan tindak pidana desersi dan telah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Salinan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 5-K/PM I-02/AD/I/2024 tanggal 5 Maret 2024 dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 10 (sepuluh) hari dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, selanjutnya Terdakwa melakukan upaya hukum banding dengan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 23-K/PMT-I/BDG/AD/III/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan I-02 Medan, kemudian Terdakwa melakukan upaya hukum kasasi dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor 311 K/Mil/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang putusannya meniadakan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sehingga pidana yang dijatuhkan menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan Terdakwa sudah menjalani hukuman tersebut di Masmil Medan kemudian sudah dibebaskan sesuai dengan surat pembebasan dari Kadilmil I-02 Medan Nomor 377/Pan.PM.W1-Mil.02/HK2.3/ III/2024 tanggal 20 Maret 2024, namun Terdakwa kembali melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danrindam I/BB atau pejabat lain yang berwenang dalam perkara ini, sehingga dengan tindak pidana yang sebelumnya tersebut belum lewat dari lima tahun. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke - 2 Jo Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (1) ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
