| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal satu bulan September tahun 2000 empat belas sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-016/A-14/I/2015/I/5 tanggal 22 Januari 2015 di kesatuan Bekangdam I/BB Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa".
dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD berdinas di Bekangdam I/BB dengan pangkat Praka NRP 31970487251076 Ta Denkasa Ang I-44-13.
b. Bahwa Saksi I Sertu Ferry Ginting dan Saksi II Koptu Nimanta Ketaren mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB sejak tanggal 01 September 2014 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.
c. Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa, dengan mencari ketempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun sampai sekarang tidak ditemukan.
d. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB sejak tanggal 01 September 2014 sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-016/A-14/I/2015/I/5 tanggal 22 Januari 2015 berturut-turut selama 144 (seratus mepat puluh empat) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari.
e. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB, Negara RI dalam keadaan damai, Terdakwa maupun kesatuan Bekangdam I/BB tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer.
f. Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan tindak pidana melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang pertama pada tahun 2008 berdasarkan Putusan dari Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : Put/88-K/PMI-02/AD/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan yang kedua pada tahun 2010 berdasarkan Putusan dari Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : Put/123-K/PMI-02/AD/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan pidana tersebut sudah Terdakwa jalani sesuai Surat Kaotmil I-02 Medan Nomor : B/942/XI/2010 tanggal 29 Nopember 2010 tentang penyerahan Terpidana An. Praka Puji Hartono NRP 31970487251076 Ta Denjasa Ang I-44-13 Bekangdam I/BB, namun Terdakwa kembali melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dansat, sedangkan waktu menjalani hukuman dari putusan tersebut belum lewat lima tahun.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
|