INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 136-K/PM.I-02/AD/XII/2024 | Sugito, SH | Mebi Ahmad | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Kekuasaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 136-K/PM.I-02/AD/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/596/PL/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ''Pertama : Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.'' ''Kedua : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.'' ''Ketiga : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.'' |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
