Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
60-K/PM.I-02/AD/VI/2026 Letkol Chk Sunandi,S.E,.S.H., M.H. Sukiadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan
Nomor Perkara 60-K/PM.I-02/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/312/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sunandi,S.E,.S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Sukiadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sembilan belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima atau waktu-waktu lain, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Dusun Siluman B Desa Tebing Linggahara, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”, dengan cara sebagai berikut :

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1994 melalui pendidikan Secata di Rindam I/BB Pematangsiantar, dilanjutkan dengan pendidikan Tamtama Infanteri, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian pada tahun 1995 Terdakwa mengikuti pendidikan Para Komando di Batujajar Bandung,  selanjutnya pada tahun 1996  ditugaskan di Grup 2 Kopassus Solo, kemudian pada tahun 2003 Terdakwa mengikuti pendidikan Secaba Reg Komando, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Grup 4 Sandi Yudha Jakarta, setelah beberapa kali pindah tugas, terakhir Terdakwa berdinas di Kodim 0209/LB, sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pelda NRP 31940721730673 dengan jabatan Babinsa Koramil 13/AN;

b.      Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 16.20 WIB, Sdr. Surya Darma (Saksi-1) bersama dengan Mandor PT. Elis Sdr. Baktiar Efendi, Sdr. Amar dan Sdr. Sohit berencana melakukan panen buah kelapa sawit di perkebunan PT.Elis yang berada di Dusun Siluman B Desa Tebing Linggahara, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhan Batu, kemudian Saksi-1 melihat Sdr. Suhendri (Saksi-4) sedang memancing di areal perkebunan milik PT. Elis sehingga Saksi-1 selaku security melarang Saksi-4 memancing di areal perkebunan dan menyuruhnya untuk segera keluar dari areal PT. Elis;

c.       Bahwa Saksi-4 merasa keberatan atas larangan tersebut sehingga Saksi-4 tetap memaksa untuk memancing di areal perkebunan PT. Elis, melihat hal tersebut maka Saksi-1 memaksa Saksi-4 untuk keluar dari areal perkebunan dengan cara memiting  leher  Saksi-4  menggunakan  tangan  kiri  kemudian  merangkul   dan membawanya keluar dari areal tersebut hingga Saksi-4 terjatuh, setelah itu Saksi-4 pergi meninggalkan perkebunan tersebut;

d.      Bahwa Saksi-4 kemudian pergi ke rumah Kepala Dusun (Kadus) Siluman B Sdr. Julian Syahputra, kemudian bertanya kepada Sdr. Julian Syahputra apakah ada larangan untuk memancing di areal perkebunan PT. Elis, kemudian Sdr. Julian Syahputra menjawab bahwa tidak ada larangan untuk memancing di areal tersebut, setelah itu Saksi-4 memberitahukan kepada Sdr. Julian Syahputra bahwa pada saat Saksi-4 sedang memancing di tempat tersebut, diusir oleh Saksi-1 dengan cara memiting leher Saksi-4 hingga terjatuh dan menyuruhnya pergi dari areal perkebunan PT. Elis, kemudian setelah mendengar kejadian yang dialami oleh Saksi-4 tersebut, maka Sdr. Julian Syahputra menghubungi Terdakwa melalui handphone memberitahukan kejadian yang telah dialami oleh Saksi-4 tersebut;

e.      Bahwa sekira pukul 17.10 Wib Sdr. Julian Syahputra bersama dengan sekitar 30 (tiga puluh) orang warga mendatangi Saksi-1 di mess PT. Elis, kemudian Saksi-1 dipukuli beramai-ramai oleh warga dengan menggunakan tangan dan kaki sampai Saksi-1 menangis, setelah itu Sdr. Julian Syahputra melerai warga agar tidak lagi melakukan pemukulan terhadap Saksi-1;

f.       Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa datang ke mess PT. Elis kemudian memanggil Saksi-1, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi-1 “Kau orang mana” lalu dijawab “Saya orang Aek Matio Pak”, selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah palu/martil yang terbuat dari besi dilapisi karet warna hitam pada gagangnya dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) yang terletak diatas kursi, setelah itu Terdakwa memukulkan palu/martil tersebut ke arah punggung tangan kiri dan kanan Saksi-1 berkali-kali dengan tangan kanannya sehingga tangan Saksi-1 menjadi bengkak;

g.      Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-1 jongkok, kemudian Terdakwa memukul bagian atas hidung Saksi-1 hingga luka dan berdarah, kemudian Terdakwa memukul pelipis Saksi-1 dekat mata sebelah kiri dan kanan dengan menggunakan ujung palu/martil masing-masing lebih kurang sebanyak 10 (sepuluh) kali, setelah itu Terdakwa memukul kepala Saksi-1 dengan menggunakan palu/martil sebanyak 1 (satu) kali lalu dengan menggunakan gagang palu/martil sebanyak 3 (tiga) kali;

h.      Bahwa setelah Terdakwa berhenti memukuli Saksi-1, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-1 “Lain kali Kau bermasalah dengan orang kampung, kupukul kepala Kau pakai besi” sambil mengacungkan palu/martil tersebut kearah kepala Saksi-1, setelah itu Terdakwa dan warga masyarakat kemudian pulang;

i.        Bahwa Saksi-1 menghubungi pemilik PT. Elis Sdr. Sukarno Sutrisno melalui handphone melaporkan kejadian tersebut, kemudian Sdr. Sukarno Sutrisno datang menjemput Saksi-1 lalu membawanya berobat ke RSUD Rantauprapat, setelah itu Saksi-1 lalu melaporkan perbuatan Terdakwa ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat; dan

j.        Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami luka lecet di bawah daun telinga sebelah kanan, luka gores di bawah mata kanan, luka gores di pangkal hidung, luka lecet di pipi sebelah kanan dan bengkak di punggung tangan kanan dan kiri Saksi-1, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Rantauprapat Nomor 445/18392 /RM/XII/RSUD/2025 tanggal 24 Desember 2025 a.n Sdr. Surya Darma.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1)  UU RI Nomor 1 tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya