INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 16-K/PM.I-02/AD/I/2024 | Sugito, S.H. | Suhadi | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16-K/PM.I-02/AD/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/61/PL/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ''Pertama : Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.'' Atau ''Kedua : Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.'' |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
