Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
70-K/PM.I-02/AD/VIII/2026 Andriani, S.H. April Setuju Gea Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 70-K/PM.I-02/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/382/PL/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andriani, S.H.
Terdakwa
NoNama
1April Setuju Gea
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/II/2026/Idik/I/1-3 tanggal sembilan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Yonif TP 852/ABY, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif  di Yonif TP 852/ABY sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200076080498, Jabatan Tamudi/Pool 1 Ton Ang Kima, Yonif TP 852/ABY;

b.      Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa melakukan ketidakhadiran dinas tanpa ijin sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Yonif TP 852/ABY;

c.      Bahwa para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang;

d.      Bahwa pihak kesatuan Yonif TP 852/ABY telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Marshaling Area Yonif TP 852/ABY, Puskopad dan juga di sekitar Kecamatan Batang Kuis, Kab. Deliserdang, Prov. Sumut, namun Terdakwa tidak ditemukan;

 

         e.       Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal sejak tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/1 Pematangsiantar tanggal 9 Februari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Militer Nomor : LP-03/A-03/II/2026/Idik/I/1-3 tanggal 9 Februari 2026 atau selama kurang lebih 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan; dan

f.       Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif TP 852/ABY tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang.

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya