| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 74-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. | Budi Septika Priadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/390/PL/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidaktidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 1-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan", dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata PK Gel. I di Rindam 1/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Brigif 7/RR, sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu, NRP 31081587200989, dengan jabatan Ta Jurad Ton Koma Ki Hub: b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Sdr. Dedi Sudiki Lubis alias Diki alias Cebol (Saksi-2) datang ke rumah Sdr. Edi Saputra alias Botak (Saksi-1) dan berkata “Om bisa ngojek”, dijawab Saksi-1 “Bisa”, Saksi-2 berkata lagi “Mau ngantar getah rambung punya si Hendrik, kereta dia rusak”, kemudian Saksi-2 dan Saksi-1 berangkat ke rumah Sdr. Suhendri di Desa Tanjung Harap, Dusun V Kampung Lalang, Kec. Serbajadi, Kab. Serdang Bedagai, setibanya di rumah Sdr. Suhendri lalu Sdr. Suhendri berkata “Ini getahnya karena sikit Ongkosnya tiga puluh ribu ya” Saksi-1 menjawab “Ya sudah", selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-2 berangkat membawa 1 (satu) plastik getah karet milik Sdr. Suhendri dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Supra Fit Nopol BK 2004 ABA milik Saksi-1 menuju ke rumah agen getah/pengepul Getah di Desa Karang Tengah, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai: c. Bahwa Terdakwa sesuai Surat Perintah penugasan mendukung Operasional PTPN IV Regional I dari Pangdam I/BB Nomor Sprin/2900/X11/2025 tanggal 30 Desember 2025, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.20 WIB, Terdakwa berada di Afdeling 2 Kebun Sarang Ginting di Desa Baja Rongge, dihubungi oleh Sdr. Sakdan (Securiti PTPN IV Regional 1 Kebun Sarang Ginting) melalui handphone dengan mengatakan "Itu si Botak lewat boncengan bang, bawa barang kencang-kencang ke arah Bah Sidua-dua", dijawab Terdakwa "Ya sudah bang, biar aku tunggu di Afdeling 2”, kemudian Terdakwa berpatroti menggunakan sepeda motor ke arah Baja Rongge, setibanya di Dusun IV Desa Baja Rongge, Terdakwa berpapasan dengan Saksi-1 berboncengan dengan Saksi-2 membawa barang yang dimasukan kedalam goni diletak di depan serta barang di bungkus plastik besar di pangku di belakang dipegang Saksi-2, lalu Terdakwa memutar balik arah untuk menghampiri Saksi-1 dan Saksi-2 namun Saksi-1 langsung memacu kecepatan kendaraannya dan Terdakwa mengejar kendaraan yang dikemudikan Saksi-1, tiba-tiba Saksi-1 dan Saksi-2 menjatuhkan barang yang mereka bawa d. Bahwa kemudian Terdakwa berhenti dan memeriksa isi barang yang dijatuhkan oleh Saksi-1 dan Saksi-2, setelah diperiksa ternyata isinya adalah getah pohon rambung lalu Terdakwa menelepon Sdr. Sakdan agar mengambil getah pohon rambung yang di jatuhkan Saksi-1 dan Saksi-2, setelah itu Terdakwa langsung mengejar Saksi-1 dan Saksi-2, setibanya di Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Terdakwa mendahului dan menyuruh Saksi-1 untuk menghentikan kendaraannya namun Saksi-1 menghindar dan memotong dari sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa: e. Bahwa sekira pukul 19.10 MB, Sdr. Mohammad Bramdani (Saksi-3) keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli susu, kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Saksi-3 tiba di dekat Simpang menuju Desa Bajarongge, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Saksi-3 melihat Terdakwa yang berpakaian preman sedang mengejar sepeda motor yang dikemudikan Saksi-1 berboncengan dengan Saksi-2, setibanya di depan warung Sdr. Arjun di Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Saksi-1 mengurangi kecepatan kendaraan karena ada mobil pengaspalan jalan menutupi jalan, tiba-tiba sepeda motor yang dikemudikan Saksi-1 dipepet kembali oleh kendaraan Terdakwa lalu Terdakwa menendang stang sepeda motor Saksi-1 sambil berteriak “Maling Honda...maling Honda”, sehingga Saksi-1 gugup lalu Saksi-1 beserta Saksi-2 terjatuh namun Saksi-2 langsung berdiri dan melarikan diri sedangkan Saksi-1 tidak bisa melarikan diri karena Saksi-1 terjepi'tertimpa sepeda motor yang dikemudikan Saksi1 dengan posisi tertelungkup dan wajah ke tanah; f. Bahwa kemudian Terdakwa melompat dari sepeda motor miliknya dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah Saksi-1 terjatuh sehingga sepeda motor Terdakwa menimpah kaki sebelah kanan Saksi-1, selanjutnya Terdakwa mendekati Saksi-1 dan memegang tangan sebelah kiri Saksi-1 lalu tangan sebelah kanan Saksi1 diinjak oleh Terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanan, kemudian leher Saksi-1 dicekik menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, lalu Saksi-1 dipukuli berkali-kali menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa mengenai wajah dan kepala Saksi-1 dan Saksi-1 berteriak meminta tolong namun warga sekitar maupun Saksi-3 yang berada di tempat kejadian tidak berani membantu/melerainya sehingga Saksi-1 tidak sadarkan diri, begitu juga setelah Saksi-2 berlari sekitar 5 (lima) meter dan tiba di tengah-tengah ladang ubi milik warga, Saksi-2 berhenti melihat ke arah Saksi-1 terjatuh dan pada saat itu Saksi-2 melihat Terdakwa sedang mencekik leher Saksi-1 serta memukuli Saksi-1, sehingga Saksi-2 merasa takut dan langsung berlari meninggalkan lokasi tersebut: g. Bahwa tidak lama kemudian banyak kendaraan berhenti dan warga berdatangan termasuk Sdr. Suandi Saragih (Saksi-4/Kepala Dusun IV Desa Kota Tengah), Sdr. Rusli (Saksi-5) dan Sdr. Razali (Saksi-6), kemudian Saksi-4 bertanya kepada Saksi-1 yang sudah sadar “Kenapa kau?” Saksi-1 tidak menjawab melainkan mengangkat tangan sebelah kanan menunjuk arah Terdakwa yang sedang menelepon seseorang, lalu Saksi-4 menghampiri Terdakwa dan bertanya “Kenapa ini bang, kasus ap aini bang”, dijawab Terdakwa “Nggak apa-apa bang, maling getah ini bang”, Saksi-4 bertanya lagi kepada Terdakwa “Kalau memang maling getah, mana barang buktinya bang”, dijawab Terdakwa “Ada bang disana (sambil menunjuk ke arah Desa Bajarongge)", lalu Saksi-4 berkata "Kalau memang maling kenapa abang pukulin sampai parah kayak gini bang, jauh kali abang ngejarnya sampai kesini", dijawab Terdakwa "Sudah nggak apa-apa ini bang”, kemudian Saksi-4 berkata “Ayok kita bawa ke Klinik ini bang”, dijawab Terdakwa "Sudah biar disini saja. nggak apa| apa bang aku lagi nunggu kawan aku" lalu Saksi4 memaksa Terdakwa untuk membawa Saksi-1 ke Klinik terdekat, kemudian Terdakwa, Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6 membawa Saksi-1 ke Klinik yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian lalu Saksi-1 diobati, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Julianto (Danton Securiti Kebun Sarang Ginting) untuk menjemput sepeda motor Saksi-1 yang rusak dan membawa Saksi-1 ke Pos Securiti Perkebunan Sarang Ginting untuk dimintai keterangan, setelah dimintai keterangan lalu Saksi-1 diserahkan ke Polsek Dolok Masihul: h. Bahwa pada saat Saksi-1 dipukuli oleh Terdakwa, keadaan cuaca cerah dan diterangi oleh lampu dari rumah warga serta lampu jalan, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 telah berobat ke RS. Sri Pamela Tebing Tinggi dan tidak diopname sesuai Surat Keterangan dari RS. Sri Pamela Tebing Tinggi Nomor RSSPTT/X/0596/IV/ 2026 tanggal 29 April 2026 dan Saksi-1 mengalami luka-luka sesuai Surat Visum Et Repertum dari RS. Sri Pamela Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Saisabila Raihananda Bahty Nomor SPMN/VER/0340!II1/2026 tanggal 2 Maret 2026 dengan luka sebagai berikut : Kepala : Terdapat luka lecet di daerah alis kiri dengan ukuran panjang luka sekitar tiga sentimeter dan lebar sekitar dua sentimeter, luka lecet di daerah bibir atas kiri dengan ukuran panjang luka sekitar dua sentimeter dan lebar sekitar satu koma lima sentimeter. Gigi : Tampak adanya patahan pada kedua gigi seri depan atas dan gigi seri kiri atas. Mata : Tampak memar berwama kebiruan keunguan pada kelopak mata Kiri atas dan bawah, tampak bengkak pada kelopak mata kiri atas dan bawah. Atau : Kedua: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak- tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, atau s setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 1-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian", dengan caracara sebagai berikut : | a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata PK Gel. I di Rindam 1/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Brigif 7/RR, sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu, NRP 31081587200989, dengan jabatan Ta Jurad Ton Koma Ki Hub: b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Sdr. Dedi Sudiki Lubis alias Diki alias Cebol (Saksi-2) datang ke rumah Sdr. Edi Saputra alias Botak (Saksi-1) dan berkata “Om bisa ngojek", dijawab Saksi-1 “Bisa”, Saksi-2 berkata lagi “Mau ngantar getah rambung punya si Hendrik, kereta dia rusak", kemudian Saksi-2 dan Saksi-1 berangkat ke rumah Sdr. Suhendri di Desa Tanjung Harap, Dusun V Kampung Lalang, Kec. Serbajadi, Kab. Serdang Bedagai, setibanya di rumah Sdr. Suhendri lalu Sdr. Suhendri berkata “Ini getahnya karena sikit ongkosnya tiga puluh ribu ya" Saksi-1 menjawab “Ya sudah", selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-2 berangkat membawa 1 (satu) plastik getah karet milik Sdr. Suhendri dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Supra Fit Nopol BK 2004 ABA milik Saksi-1 menuju ke rumah agen getah/pengepul Getah di Desa Karang Tengah, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai: c. Bahwa Terdakwa sesuai Surat Perintah penugasan mendukung Operasional PTPN IV Regional | dari Pangdam 1/BB Nomor Sprin/2900/X1/2025 tanggal 30 Desember 2025, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.20 WIB, Terdakwa berada di Afdeling 2 Kebun Sarang Ginting di Desa Baja Rongge, dihubungi oleh Sdr. Sakdan (Securiti PTPN IV Regional 1 Kebun Sarang Ginting) melalui handphone dengan mengatakan "Itu si Botak lewat boncengan bang, bawa barang kencang-kencang ke arah Bah Sidua-dua”, dijawab Terdakwa "Ya sudah bang, biar aku tunggu di Afdeling 2”, kemudian Terdakwa berpatroli menggunakan sepeda motor ke arah Baja Rongge, setibanya di Dusun IV Desa Baja Rongge, Terdakwa berpapasan dengan Saksi-1 berboncengan dengan Saksi-2 membawa barang yang dimasukan kedalam goni diletak di depan serta barang di bungkus plastik besar di pangku di belakang dipegang Saksi-2, lalu Terdakwa memutar balik arah untuk menghampiri Saksi-1 dan Saksi-2 namun Saksi-1 langsung memacu kecepatan kendaraannya dan Terdakwa mengejar kendaraan yang dikemudikan Saksi-1, tiba-tiba Saksi1 dan Saksi-2 menjatuhkan barang yang mereka bawa; d. Bahwa kemudian Terdakwa berhenti dan memeriksa isi barang yang dijatuhkan oleh Saksi-1 dan Saksi-2, setelah diperiksa ternyata isinya adalah getah pohon rambung lalu Terdakwa menelepon Sdr. Sakdan agar mengambil getah pohon rambung yang di jatuhkan Saksi-1 dan Saksi-2, setelah itu Terdakwa langsung mengejar Saksi-1 dan Saksi-2, setibanya di Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok | Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Terdakwa mendahului dan menyuruh Saksi-1 untuk menghentikan kendaraannya namun Saksi-1 menghindar dan memotong dari sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa: e. Bahwa sekira pukul 19.10 WIB, Sdr. Mohammad Bramdani (Saksi-3) keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli susu, kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Saksi-3 tiba di dekat Simpang menuju Desa Bajarongge, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Saksi-3 melihat Terdakwa yang berpakaian preman sedang mengejar sepeda motor yang dikemudikan Saksi-1 berboncengan | dengan Saksi-2, setibanya di depan warung Sdr. Arjun di Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Saksi-1 mengurangi kecepatan kendaraan karena ada mobil pengaspalan jalan menutupi jalan, tiba-tiba sepeda motor yang dikemudikan Saksi-1 dipepet kembali oleh kendaraan Terdakwa lalu Terdakwa menendang stang sepeda motor Saksi-1 sambil berteriak “Maling Honda...maling Honda”, sehingga Saksi-1 gugup lalu Saksi-1 beserta Saksi-2 terjatuh, namun Saksi-2 langsung berdiri dan melarikan diri sedangkan Saksi-1 tidak bisa melarikan diri karena Saksi-1 terjepit/tertimpa sepeda motor yang dikemudikan Saksi1 dengan posisi tertelungkup dan wajah ke tanah; f. Bahwa kemudian Terdakwa melompat dari sepeda motor miliknya dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah Saksi-1 terjatuh sehingga sepeda motor Terdakwa menimpah kaki sebelah kanan Saksi-1, selanjutnya Terdakwa mendekati - Saksi-1 dan memegang tangan sebelah kiri Saksi-1 lalu tangan sebelah kanan Saksi1 diinjak oleh Terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanan, kemudian leher Saksi-1 dicekik menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, lalu Saksi-1 dipukuli berkali-kali menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa mengenai wajah dan kepala Saksi-1 dan Saksi-1 berteriak meminta tolong namun warga sekitar maupun Saksi-3 yang berada di tempat kejadian tidak berani membantu/melerainya sehingga Saksi-1 tidak sadarkan diri, begitu juga setelah Saksi-2 berlari sekitar 5 (lima) meter dan tiba di tengah-tengah ladang ubi milik warga, Saksi-2 berhenti melihat ke arah Saksi-1 terjatuh dan pada saat itu Saksi-2 melihat Terdakwa sedang mencekik leher Saksi-1 serta memukul Saksi-1, sehingga Saksi-2 merasa takut dan langsung berlari meninggalkan lokasi tersebut g. Bahwa tidak lama kemudian banyak kendaraan berhenti dan warga berdatangan termasuk Sdr. Suandi Saragih (Saksi-4/Kepala Dusun IV Desa Kota Tengah), Sdr. Rusli (Saksi-5) dan Sdr. Razali (Saksi-6), kemudian Saksi-4 bertanya kepada Saksi-1 yang sudah sadar “Kenapa kau?” Saksi-1 tidak menjawab melainkan mengangkat tangan sebelah kanan menunjuk arah Terdakwa yang sedang menelepon seseorang, lalu Saksi-4 menghampiri Terdakwa dan bertanya “Kenapa ini bang, kasus ap aini bang”, dijawab Terdakwa “Nggak apa-apa bang, maling getah ini bang”, Saksi-4 bertanya lagi kepada Terdakwa “Kalau memang maling getah, mana barang buktinya bang”, dijawab Terdakwa “Ada bang disana (sambil menunjuk ke arah Desa Bajarongge)", lalu Saksi-4 berkata "Kalau memang maling kenapa abang pukulin sampai parah kayak gini bang, jauh kali abang ngejarnya sampai kesini", dijawab Terdakwa "Sudah nggak apa-apa ini bang”, kemudian Saksi-4 berkata “Ayok kita bawa ke Klinik ini bang”, dijawab Terdakwa "Sudah biar disini saja. nggak apa| apa bang aku lagi nunggu kawan aku" lalu Saksi4 memaksa Terdakwa untuk membawa Saksi-1 ke Klinik terdekat, kemudian Terdakwa, Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6 membawa Saksi-1 ke Klinik yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian lalu Saksi-1 diobati, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Julianto (Danton Securiti Kebun Sarang Ginting) untuk menjemput sepeda motor Saksi-1 yang rusak dan membawa Saksi-1 ke Pos Securiti Perkebunan Sarang Ginting untuk dimintai keterangan, setelah dimintai keterangan lalu Saksi-1 diserahkan ke Polsek Dolok Masihul: h. Bahwa pada saat Saksi-1 dipukuli oleh Terdakwa, keadaan cuaca cerah dan diterangi oleh lampu dari rumah warga serta lampu jalan, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 telah berobat ke RS. Sri Pamela Tebing Tinggi dan tidak diopname sesuai Surat Keterangan dari RS. Sri Pamela Tebing Tinggi Nomor RSSPTT/X/0596/IV/ 2026 tanggal 29 April 2026 dan Saksi-1 mengalami luka-luka sesuai Surat Visum Et Repertum dari RS. Sri Pamela Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Saisabila Raihananda Bahty Nomor SPMN/VER/0340!II1/2026 tanggal 2 Maret 2026 dengan luka sebagai berikut : Kepala : Terdapat luka lecet di daerah alis kiri dengan ukuran panjang luka sekitar tiga sentimeter dan lebar sekitar dua sentimeter, luka lecet di daerah bibir atas kiri dengan ukuran panjang luka sekitar dua sentimeter dan lebar sekitar satu koma lima sentimeter. Gigi : Tampak adanya patahan pada kedua gigi seri depan atas dan gigi seri kiri atas. Mata : Tampak memar berwama kebiruan keunguan pada kelopak mata Kiri atas dan bawah, tampak bengkak pada kelopak mata kiri atas dan bawah. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam : Pertama : Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023. Atau Kedua : Pasal 471 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
