Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
84-K/PM I-02/AD/VI/2015 R. Kurniadi Rafeldi Sahara Tua Damanik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 84-K/PM I-02/AD/VI/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/12/PL/VI/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1)ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Sembilan bulan Oktober tahun 2000 Empat Belas sampai dengan tanggal Tiga bulan Mei tahun 2000 lima Belas atau setidak-tidaknya sejak tahun 2014 s/d 2015 di Yonif 122/TS Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :

"Milliter yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari".



Dengan cara-cara sebagai berikut :


-15 1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2002 melalui pendidikan Secata PK di Rindam-I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti kejuruan Susjurtaif, setelah selesai langsung ditugaskan di Yonif-122/TS sampai dengan sekarang dengan pangkat Kopda NRP 31020459150681 dengan jabatan Tabak Cuk 2 Ru 2 Ton ATGM Kiban.

-15 2. Bahwa Saksi-1 Sertu Jumiant), Saksi-2 Sertu Ronald Sinulingga dan Serda Mesriyanto mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 122/TS sejak tanggal 9 Oktober 2014.

3. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif-122/TS karena permasalaha keluarga dimana Terdakwa sering bertengkar dengan istri Terdakwa karena Terdakwa terlalu cemburu dan selalu mencurigai istri Terdakwa mempunyai hubungan cinta dengan laki-laki lain.

4. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif-122/TS berada di rumah orangtua Terdakwa di Desa Nagori Malela Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun dengan kegiatan membantu orangtua bertani disawah milik orangtua Terdakwa.

-15 5. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 kembali ke kesatuan dengan cara menyerahkan diri ke Ma Denpom-l/1 Pematangsiantar dengan diantar oleh ibu dan istri Terdakwa.

-15 6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 122/TS sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 03 Mei 2015 secara berturut-turut selama 207 (dua ratus tujuh) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

-15 7. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 122/TS, Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dalam suatu Operasi Militer karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.

8. Bahwa Terdakwa sebelumnya pada bulan Juni 2014 pernah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif-122/TS dan perkaranya menunggu proses persidangan.


Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya