| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 63-K/PM.I-02/AD/VII/2026 | Andriani, S.H. | Dede Waruwu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 63-K/PM.I-02/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/345/PL/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/III/2026/I/5-2 tanggal tiga belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya sejak tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Yonarhanud 11/WBY Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Yonarhanud-11/WBY sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31130031681093, Jabatan Taoprdaldak 1 Ton 3 Rai A Yonarhanud-11/WBY; b. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib, kembali ke Batalyon setelah melaksanakan dinas jaga kesatrian di Lemasmil I Medan, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Saksi-1 (Sertu Yona Ade Kuasa Ramadhany) melihat Terdakwa keluar dari Kesatrian bersama keluarganya dengan menggunakan sepeda motor melintasi pintu penjagaan; c. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib, telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Danyonarhanud-11/WBY maupun pejabat lain yang berwenang, yaitu pada saat pelaksanaan pengecekan Apel Siaga Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Pam Nataru) di Yonarhanud-11/WBY, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK); d. Bahwa atas ketidakhadiran Terdakwa tersebut, Saksi-2 (Pratu Muhammad Gilang Ramadhan) dan personel provost lainnya diperintahkan Satuan untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara mengunjungi rumah orang tuanya di Kabupaten Langkat dan rumah mertua Terdakwa di Selesei, serta ke rumah wanita yang diduga simpanan Tersangka, namun Terdakwa tidak ditemukan; e. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonarhanud-11/WBY karena Terdakwa menjalin hubungan asmara dengan wanita lain; f. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan Yonarhanud 11/WBY tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik secara lisan maupun tulisan kepada Danyonarhanud-11/WBY maupun kepada rekan-rekan Terdakwa di Satuan Yonarhanud-11/WBY; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Yonarhanud-11/WBY atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/5 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/III/2026/I/5-2 tanggal 13 Maret 2026 atau selama kurang lebih 79 (tujuh puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini belum kembali ke Kesatuan;dan h. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah Danyonarhanud-11/WBY atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonarhanud-11/WBY tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
