Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM I-02/AD/I/2015 DHINI ARYANTI, SH Ragil Sahputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 13-K/PM I-02/AD/I/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/038/PL/I/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1)ke-2 jo ayat (2) jo pasal 88 ayat (1)ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1DHINI ARYANTI, SH
Terdakwa
NoNama
1Ragil Sahputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu empat belas s.d tanggal sebelas bulan Nopember tahun dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-086/A-176/XI/2014/I/5-2 tanggal 11 Nopember 2014 di kesatuan Yonif 100/Raider Namu Sira-sira Binjai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa.

-15
Dengan cara-cara sebagai berikut :


-15 1. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang berdinas di Yonif 100/Raider dengan Prada NRP 31130072680791 jabatan Ta Kipan A.

2. Bahwa Saksi 1 Serda Edi Pranoto dan Saksi-2 Prada Depi Ceri Kusnanto mengetahui Terdakwa sejak tanggal 4 Juli 2014 telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 100/Raider sampai dengan sekarang.

3. Bahwa Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 100/Raider karena tidak dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan di militer.

4. Bahwa pihak kesatuan Yonif 100/Raider telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa tetapi tidak ditemukan karena selama melakukan ketidakhadiran tersebut Terdakwa tidak pernah berusaha melaporkan tentang keberadaan Terdakwa kepada Satuannya maupun instansi militer lainnya.

5. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 100/Raider sejak tanggal 4 Juli 2014 s.d Laporan Polisi No.LP-086/A-176/VI/2014 tanggal 11 Nopember 2014 secara berturut-turut selama lebih kurang 131(seratus tiga puluh satu) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari.


-15 6. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 100/Raider NKRI dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun satuan Yonif 100 Raider tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

7. Bahwa Terdakwa pada tahun 2013 pernah melakukan tindak pidana desersi dan perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Petikan Putusan Nomor : 26-K/PMI-02/AD/III/2014 tanggal 17 April 2014 dengan hukuman pidana penjara selama 5(lima) bulan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap No. AMKHT-26/K/PMI-02/AD/IV/2014 sejak tanggal 25 April 2014 dan Terdakwa telah menjalani hukumannya karena Terdakwa sebelum perkaranya disidangkan telah ditahan di Staltuntibmil Pomdam I/BB selama 5 (lima) bulan.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya