| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 44-K/PM.I-02/AD/V/2026 | Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. | Saddam Habibi Hasibuan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 44-K/PM.I-02/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/225/PL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal enam belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Kodim 0206/Dairi, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ” Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata PK Gel-II Rindam B Padang Panjang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Diksartaif di Dodiklatpur di Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Yonif 123/RW, selanjutnya pada bulan Desember 2020 Terdakwa dipindah tugaskan di Kodim 0212/TS sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31080018470788, Jabatan Babinsa Koramil 07/Sosopan; b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Danramil 07/Sosopan a.n. Kapten Inf Unedo Parulian Simatupang melakukan pengecekan terhadap personel Babinsa Koramil 07/Sosopan melalui handphpone dan diketahui pada saat itu Terdakwa tidak dapat dihubungi via handphone, selanjutnya Danramil 07/Sosopan memerintahkan seluruh personel Babinsa melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan Sertu Juniardi (Saksi-2) bersama istrinya pergi ke rumah dinas Terdakwa di Asrama Militer Koramil 07/Sosopan untuk mencari Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi; c. Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Danramil 07/Sosopan mengumpulkan seluruh anggota Babinsa Koramil 07/Sosopan di depan Kantor Koramil 07/Sosopan dan menanyakan kepada seluruh personel satu persatu hasil pencarian Terdakwa, namun seluruh personel tidak menemukan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Danramil 07/Sosopan bersama seluruh personel Babinsa melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa termasuk di Desa Binaan Terdakwa di Desa Hutabaru Siundol, Kec. Sosopan Kab. Padang Lawas dan berkoordinasi kepada pihak Kepolisian untuk melakukan pelacakan nomor handphone Terdakwa untuk mengetahui keberadaan Terdakwa namun hasilnya Terdakwa tidak berhasil ditemukan; d. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0212/TS atau pejabat lain yang berwenang karena mempunyai hutang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada rentenir; e. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0212/TS atau pejabat lain yang berwenang berada di Dumai, di rumah Sdr. Asman Efendi di Batu Aji Pulau Batam di rumah kakak kandung Terdakwa Sdri. Gabena Hannum Hasibuan di Desa Pekan Selasa Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara dan di rumah mertua Terdakwa di Desa Binanga, Kec. Barumun Tengah, Kab. Padang Lawas dan tanpa melakukan kegiatan apapun; f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali ke Kesatuan Kodim 0212/TS dengan cara menyerahkan diri dengan didampingi oleh istri dan kakak ipar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diterima oleh Perwira Jaga atas nama Pelda Zulfan dan ditempatkan di ruang tahanan Penjagaan Kodim 0212/TS menunggu perintah dari Dandim 0212/TS, kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa diserahkan kepada Sertu Darwis Panjaitan Staf Intel Kodim 0212/TS untuk diproses lebuh lanjut; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0212/TS atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026 atau selama kurang lebih 23 (dua puluh tiga) hari secara berturut-turut dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari; dan h. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0212/TS atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0212/TS tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
