Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
21-K/PM.I-02/AD/IV/2020 DARWIN HUTAHAEAN, SH Lastri Anggiat Silaban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 21-K/PM.I-02/AD/IV/2020
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan R/93/PL/IV/2020
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua : Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

''Pertama : Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu''

Atau

''Kedua : Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian''.

Pihak Dipublikasikan Ya