INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 21-K/PM.I-02/AD/IV/2020 | DARWIN HUTAHAEAN, SH | Lastri Anggiat Silaban | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21-K/PM.I-02/AD/IV/2020 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/93/PL/IV/2020 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ''Pertama : Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu'' Atau ''Kedua : Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian''. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
