| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 54-K/PM.I-02/AD/V/2026 | Letkol Chk Sunandi,S.E,.S.H., M.H. | Amrizal | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54-K/PM.I-02/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/251/PL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Coin Bar Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan cara – cara sebagai berikut; a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Dikmata PK Gel I TNI AD di Rindam I/BB Pematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan mengikuti Kejuruan Polisi Militer di Pusdikpom Cimahi tahun 2018, setelah selesai ditugaskan di Denpom 1-4 Padang, lalu pada tahun 2019 dipindahtugaskan di Subdenpom I-6/3 Natuna, dan terakhir pada tahun 2022 Terdakwa ditugaskan di Denpom I/I Pematangsiantar, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi pokok perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31180947411197 jabatan Ta Unit Gakkumwal Denpom I/I Pematangsiantar; b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa pergi ke sebuah warung tuak yang berlokasi di Nagori Gajing Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, sesampainya di warung tuak tersebut sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa melihat Sdr. Mikael Sianipar (Saksi-3), Sdr. Khairil Amsi Sinaga (Saksi-5), dan Sdr. Heru Sirait (Saksi-8) telah berada di lokasi, tidak lama kemudian datang Sdr. Dandi (Saksi-6) dan Sdr. Fadli (Saksi-7), selanjutnya Terdakwa bergabung bersama minum tuak hingga dalam keadaan mabuk; c. Bahwa Terdakwa sekira pukul 22.00 Wib mengajak kelima teman Terdakwa tersebut untuk melanjutkan minum di tempat hiburan malam Coin Bar, namun sebelum berangkat terlebih dahulu berkumpul di kedai kopi dekat garasi mobil milik Saksi-5 di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, setelah Terdakwa selesai memesan meja di Coin Bar via handphone, lalu masing-masing teman Terdakwa pulang ke rumah untuk berganti pakaian, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa berangkat menuju Coin Bar yang beralamat di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dan setibanya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdri Lidia Tri Putri Pangaribuan (Saksi-4) selaku pengelola Coin Bar, tak lama kemudian Terdakwa melihat teman Terdakwa sudah berada di Coin Bar, selanjutnya Terdakwa duduk dan bergabung dalam 1 (satu) meja sambil menikmati alunan musik, berjoget, serta minum minuman keras jenis Vibe ; d. Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 00.15 Wib, saat Terdakwa dalam keadaan mabuk berat, Saksi-1 memasukkan 1 (satu) butir pil ekstasi ke dalam mulut Terdakwa, yang kemudian ditelan oleh Terdakwa dengan menggunakan minuman keras jenis Vibe, setelah itu Terdakwa kembali mengkonsumsi minuman keras tersebut sambil berjoget, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa dan kelima orang temannya pulang ke rumah masing-masing ; e. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Personel Lidpamfik Denpom I/I Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat bahwaTerdakwa sering mengunjungi tempat hiburan malam Coin Bar, kemudian atas informasi tersebut sekira pukul 18.00 Wib Lettu Cpm Beni Silitonga (Danunit Satlak Gakkumwal) memerintahkan secara lisan kepada Terdakwa melalui handphone agar menghadap Kapten Manaor Pasaribu (Pasilidpamfik) di ruangan Lidpamfik Denpom I/I Pematang Siantar dan saat dilakukan interograsi Pasilidpamfik bertanya kepada Terdakwa “Kemana kamu malam minggu semalam” jawab Terdakwa ”di Coin Bar Pasi”, kemudian Pasilidpamfik bertanya kembali “Siapa kawanmu” Terdakwa menjawab” Sdr Kael,Sdr Lilik, Sdr Heru Pasi” dan Pasilsidpamfik menanyakan “Ada make ga” jawab Terdakwa “Siap, ada Pasi “ dan Pasilidpamfik bertanya kembali “Siapa yang ngasih barang itu“ Terdakwa menjawab”Si kael Pasi yang langsung ke mulut saya“ tidak lama kemudian Mayor Cpm Haru Prabowo, S.H. (Dandenpom I/1 Pematangsiantar) datang dan memerintahkan kepada Pasilidpamfik agar melakukan test urine terhadap Terdakwa, lalu Serka Muhammad Arjun (Saksi-1) diperintahkan Pasilidpamfik untuk membeli alat tes urine Narkotika merek Answer dengan 6 (enam) parameter, selanjutnya Dandenpom I/I Pematangsiantar dan Pasilidpamfik membawa Terdakwa ke kamar mandi yang ada di sebelah ruangan Lidpamfik; f. Bahwa kemudian Dandenpom I/I Pematang Siantar memerintahkan Terdakwa untuk menampung urinenya ke dalam wadah plastik bening yang diawasi oleh Peltu Sahbudi (Anggota Lidpamfik), tidak lama kemudian wadah berisi urine tersebut dibawa kembali ke ruang Lidpamfik dan selanjutnya Serda Van Cristopel Purba (Saksi-2) mencelupkan alat tespack ke dalam urine Terdakwa yang disaksikan oleh Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Pasillidpamfik dan anggota Lidpamfik lainnya, setelah beberapa menit alat tespack muncul indikator pada kolom MET 1 (satu) garis, COC 2 (dua) garis, AMP 1 (satu) garis, dan BZO 2 (dua) garis yang menunjukkan urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung zat Amfetamin dan Metamfetamin, kemudian Dandenpom I/I Pematang Siantar memerintahkan Pasilidpamfik untuk memasukkan Terdakwa ke dalam sel tahanan Madenpom I/1 Pematang Siantar guna penyidikan lebih lanjut ; g. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Nomor DS36GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr.Supiyanto, M.si., menerangkan bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa disimpulkan Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;dan h. Bahwa berdasarkan Pasal 7 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Pasal 1 ke-15 yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sehingga perbuatan Terdakwa yang mengkonsumsi pil ekstasi di Coin Bar jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu tanggal 15 November 2025 adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut . Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
