| Dakwaan |
"Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat".
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak". |