Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
190-K/PM.I-02/AD/IX/2017 MR. Panjaitan, SH. 1.Marstopid Tanjung
2.Sihar Timbul Pamonangan Manik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 190-K/PM.I-02/AD/IX/2017
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan R/443/PL/IX/2017
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Alternatif Pertama Dakwaan Primer : Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-2 KUHP. Dakwaan Subsidair : Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-1 KUHP. Alternatif Kedua Dakwaan Primer : Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsidair : Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua : Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1MR. Panjaitan, SH.
Terdakwa
NoNama
1Marstopid Tanjung
2Sihar Timbul Pamonangan Manik
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat".

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak".

Pihak Dipublikasikan Ya