| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 47-K/PM.I-02/AD/V/2026 | Andriani, S.H. | Roy Stefanus Hutauruk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47-K/PM.I-02/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/26/PL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/I/2026/Idik tanggal dua puluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya sejak tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Kesatuan Yonif 121/MK Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Milter yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Yonif 121/MK dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini berpangkat Pratu NRP 31210003960599, Jabatan Ta Munisi 1 Ru 3 Ton SLT Kibant Yonif 121/MK; b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB personel Yonif 121/MK melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kakorum a.n. Kapten Zainal Abidin, pada saat pengecekan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan; c. Bahwa Saksi-1 (Serda Vava Alfahri) menerima info dari Lapharsus, Terdakwa memiliki hutang di Asmil Yonif 121/MK namun tidak mengetahui berapa jumlah hutang Terdakwa, Terdakwa juga terindikasi memiliki hutang diluar Satuan namun Saksi tidak mengetahuinya; d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 (Praka Risno) tidak mengetahui kemana tujuan Terdakwa, menggunakan sarana transportasi apa dan bersama siapa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Danyonif 121/MK; e. Bahwa pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian dengan menghubungi handphone Terdakwa namun handphone Terdakwa tidak aktif, pihak Satuan juga telah menghubungi orang tua Terdakwa namun orang tua Terdakwa mengatakan Terdakwa belum pernah pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Pekan Baru; f. Bahwa Terdakwa tidak ada membawa barang-barang Inventaris milik Yonif 121/MK dan Terdakwa meninggalkan kesatuan tidak sedang melaksanakan perintah dinas; g. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK sejak tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan dilaporkan ke Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam tanggal 20 Januari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/I/2026/Idik/I/1-3 tanggal 20 Januari 2026 berturut-turut selama 47 (empat puluh tujuh) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan h. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK, Kesatuan sedang disiagakan dalam tugas operasi Pamtas Status Papua namun Terdakwa tidak termasuk yang ikut dalam tugas operasi Pamtas Status Papua tersebut, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
