INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 106-K/PM.I-02/AD/VII/2017 | JIMMY WAHYUDI,SH | Saniman | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jul. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 106-K/PM.I-02/AD/VII/2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jun. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/255/PL/VI/2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : "Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu" Kedua : "Barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian". |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
