| Dakwaan |
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari " pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk, menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa".
sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM. |