Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
118-K/PM I-02/AD/VIII/2015 DHINI ARYANTI, SH Joni Herman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 118-K/PM I-02/AD/VIII/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/98/PL/VIII/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari " pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk, menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa".

sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya