| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 46-K/PM.I-02/AL/V/2026 | Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. | Hendri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 46-K/PM.I-02/AL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/220/PL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP.04/I-1/X/2025/Idik tanggal satu bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di kesatuan Yonmarhanlan I, Kota Medan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a Terdakwa adalah Prajurit TNI AL berdinas aktif di Yonmarhanlan I sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Mar NRP 103972, Jabatan Tamtama Yonmarhanlan I, Yonmarhanlan I; b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau Pejabat lain yang berwenang dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Yonmarhanlan I Belawan; c. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau pejabat lain yang berwenang dikarenakan permasalahan dengan istri Terdakwa perihal peminjaman uang di Bank; d. Bahwa pihak kesatuan Yonmarhanlan I Belawan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa dan kakak kandung Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan; e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan dilaporkan ke dilaporkan ke Denpom Kodaeral I tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Laporan Polisi Militer Kodaeral I Nomor : LP.04/I-1/X/2025/Idik tanggal 1 Oktober 2025 atau selama kurang lebih 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan; f. Bahwa selama Terdakwa berdinas di TNI Angkatan Laut Terdakwa sudah pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara Desersi (tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah dari Kesatuan) oleh Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Putusan Nomor ; 133-K/PMI/AL/IX/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 10 (sepuluh) hari; dan g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonmarhanlan I Belawan tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
