Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
72-K/PM.I-02/AL/IX/2026 Andriani, S.H. Zulhamdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 72-K/PM.I-02/AL/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/388/PL/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andriani, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Zulhamdi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :

           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-05/I-1/XI/2025/IDIK tanggal sepuluh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Yonmarhanlan I Belawan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu  damai  lebih  lama dari  tiga  puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL berdinas aktif di Yonmarhanlan I Belawan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka Mar NRP 105563, Jabatan Pemb. Bak SMR Pok 1 Ru 1 Ton 2 Ki A, Kesatuan Yonmarhanlan I Belawan;  

b.      Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB personel Yonmarhanlan I Belawan melaksanakan apel pagi di lapangan apel Yonmarhanlan I Belawan yang dipimpin oleh Letda Mar Heri Rokhadi (Saksi-1) sebagai Komandan Peleton, pada saat dilaksanakan pengecekan personel diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa ijin, kemudian Saksi-1 menghubungi nomor handphone Terdakwa, namun tidak diangkat, atas ketidakhadiran Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Kasatprov Yonmarhanlan I Belawan atas nama Letda Mar Agus Wahyudi hingga sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan;

c.       Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa mempunyai hutang dan melakukan penipuan; 

d.      Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa dengan memerintahkan Saksi-1, Pelda Mar Feri Sonitar Hela Harahap (Saksi-2), Peltu Mar Hariyanto (Saksi-3), dan Koptu Mar Juhri Anwar Wagianto mencari ke Stasiun Kota Medan, Terminal Bus di Medan, ke rumah orangtuanya di Jalan Kawat I Lingkungan 15 Gang Mushola Tanjung Mulia Hilir serta di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Kawat 7 No.6 A Tanjung Mulia Hilir Medan Deli, namun tidak ditemukan;

e.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan dilaporkan ke Pom Kodaeral I tanggal 10 November 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-05/I-1/XI/2025/IDIK tanggal 10 November 2025 atau selama 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari; dan

f.       Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonmarhanlan I Belawan tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang.

          Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya