| Dakwaan |
Primer :
Bahwa Terdatawa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun 2000 empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 empat belas di kantor Papam PTPN-IV Adolina, Kec.-15 Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai" Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat- tempat yang temnasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana:
"Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang mengakibatkan matinya orang lain"
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk TNI-AD melalui pendidikan Secata-A Rindam l/BB Pematangsiantar, lulus pada tahun 2006 dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Diksartaif di Dodiklatpur Rindam l/BB Pematangsiantar, setelah selesai pada bulan Juli 2006 ditugaskan di Yonif 125/Smb Korem 023/KS selanjutnya pada tahun 2012 ditugaskan di Denma Brigif 7/RR dengan pangkat Praka NRP 31060037380186 jabatan Tabansak Siwat Kima.
2. Bahwa Terdakwa kenaJ dengan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 sebagai teman tidak ada hubungan keluarga, Terdakwa mengetahui Abdul Azis alias Madon dari Satpam PTPN-IV Kebun Adolina dan warga sekitar Adolina kalau Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) sering bergabung dengan SdT. Erwin Kasus dalam metakukan pencurian buah ketepa sawit di areal Afdeling-I PTPN-IV Kebun Adolina.
-15
3. Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sejak sekira pukuf 14.00 WIB sedang bertamu di rumah Saksi-2, sekira pukul 15.30 WIB Saksi-2 ditelpon oleh Sdr. Sahata Pandiangan (Koordinator Centeng Afdeling-I), selanjutnya Saksi-2 memberitahu Terdakwa di areal Blok 97 AA Afdeling-I PTPN-IV Kebun Adolina sedang berlangsung aksi pencurian buah kelapa sawit dan Saksi-2 diperintah oleh Sdr. Sahata Pandiangan untuk segera berangkat ke Blok 97 AA guna menggagalkan upaya pencurian tersebut.
-15
4. Bahwa Saksi-2 mengajak Terdakwa berangkat menuju Blok 97 AA melaui Blok 97 Z dengan rnengendarai sepedamotor masing-masing, sekira pukul 16.15 WIB tiba di Blok 97 Z melihat Saksi-3, Saksi-4, Sdr. Sahata Pandiangan dan Sdr. Zulkifli mengendarai sepedamotor masing-masing melintas di areal Blok 97 Z menuju arah Desa Sukajadi, Sdr. Sahata Pandiangan berhenti menghampiri Sakst-2 menyampaikan bahwa pelaku pencurian ada 2 (dua) orang, 1 (satu) orang memakai baju Hitam lari menuju arah Desa Sukajadi dan 1 (satu) orang lagi memakai kaos singlet warna putih masih berada di dalam areal Block 97 Z.
-15
5. Bahwa Sdr. Sahata Pandiangan menyuruh Saksi-2 untuk menunggu sambil bersembunyi di Blok 97 Z dan meminta bantuan Terdakwa untuk menemani Saksi-2, sedangkan Sdr. Sahata Pandiangan, Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Zulkifli melakukan pengejaran ke arah Desa Sukajadi.
-15
6. Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan Saksi-2 melihat seorang laki-laki bersinglet putih berlari seperti orang ketakutan, kemudian Terdakwa dan Saksi-2 mengejar orang tersebut sambil berteriak "berhenti-berhenti" setelah orang tersebut berhenti dan terlihat temas, Terdakwa menangkap orang tersebut dengan cara memegang kedua tangannya ke belakang badan kemudian Saksi-2 memborgol kedua tangannya, selanjutnya Saksi-2 menghubungi Sdr. Sahata Pandiangan bahwa pelaku pencurian yang memakai kaos singlet putih sudah tertangkap di Blok 97 Z.
7. Bahwa setelah Sdr. Sahata Pandiangan, Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Zulkifli datang kemudian menyusul datang Bripka Jhonson Saragih membawa Egrek yang digunakan untuk mencuri, selanjutnya Sdr. Zulkifli mengatakan bahwa yang ditangkap tersebut adalah Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) warga Dusun XII Desa Celawan, selanjutnya Sdr. Sahata Pandiangan menyuruh Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan meminta tolong Terdakwa untuk membawa Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) menuju Kantor Papam PTPN-IV Adolina.
-15
8. Bahwa sekira pukul 16.45 WIB tiba di depan Kantor Papam, Saksi-2 menyuruh Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) untuk turun dari sepedamotor Terdakwa dan untuk melaksanakan ialan jongkok, namun saat itu Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) tidak mau melaksanakannya dengan alasan tangannya masih diborgol, mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa melepaskan borgol, menendang betis, memukul dada Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) dengan kaki dan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, karena ingin sekedar memberi pelajaran dan supaya Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) segera melaksanakan jalan jongkok sebagaimana yang disuruh oleh Saksi-2 saat itu sambil mengatakan "jalan jongkok" namun saat itu SdT. Abdul Azis alias Madon (Alm) diam saja sehingga Saksi-2 menampar pipi kiri Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) jalan jongkok menuju Kantor Papam.
-15 9. Bahwa Terdakwa mengetahui pada waktu Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) jalan jongkok menuju Kantor Papam, karena jalannya terlalu lambat Saksi-3 menyuruh Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) untuk berdiri dan pada saat posisi berdiri Saksi-3 menampar pipi kiri Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian Saksi-4 memukul perut Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) berdiri-15 sempoyongan, selanjutnya Saksi-3 dan Saksi-4 membawa masuk Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) ke dalam Kantor Papam diikuti Saksi-2 dan Terdakwa, setelah berada di dalam Kantor Papam pada waktu Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) disuruh duduk drlantai, Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) jatuh dan kepalanya terbentur meja.
10. Bahwa setelah Saksi-5 Papam datang, Saksi-5 memerintahkan Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan meminta tolong Terdakwa untuk menemani Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 berangkat ke lokasi penangkapan Sdr. Abdul Azis alias Madon (Alm) mengumpulkan / mengamankan barang bukti, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 tiba dari mengumpulkan barang bukti di Ka
|