Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
55-K/PM.I-02/AU/VI/2026 Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. Nasib Siswoyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55-K/PM.I-02/AU/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/250/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Nasib Siswoyo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan;

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima, atau waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di sebuah rumah kosong di Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Polonia, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan cara – cara sebagai berikut ;

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 1997 melalui pendidikan Semaba PK Angkatan ke-20 di Lanud Soemarmo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian tahun 1997 dilanjutkan mengikuti Sejurba Jurkom Angkatan ke-5 di Lanud Soemarmo, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Kosek I Jakarta, lalu pada tahun 2001 dipindahtugaskan di Kosek III Medan, dan terakhir pada tahun 2024 Terdakwa pindah ke Lanud Soewondo sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Lek NRP 522587 jabatan Pa.DP Lanud Soewondo;

b.       Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Sdr. Jaldi menemui Terdakwa di Hanggar Lanud Soewondo dengan maksud meminta bantuan agar dapat ikut penerbangan pesawat militer menuju daerah Aceh Tamiang, namun permintaan tersebut   ditolak   karena   pesawat    hanya    diperuntukkan membawa bantuan sosial, selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa menerima telepon dari Sdr. Jaldi yang mengajak Terdakwa untuk kembali bertemu, dan sekira pukul 11.00 Wib setibanya Terdakwa di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Polonia, Terdakwa melihat Sdr. Jaldi bersama 1 (satu) orang temannya membawa Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dimasukkan ke dalam kaca bong (alat hisap) yang terbuat dari gelas plastik air mineral, lalu Terdakwa bersama Sdr. Jaldi dan temannya dalam posisi jongkok mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan cara dibakar hingga menghasilkan asap yang kemudian uapnya dihisap sebanyak 3 (tiga) kali secara bergantian; 

c.        Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 Saksi-1 (Koptu Edi Prastomo)  menerima perintah lisan dari Dansatpomau (Letkol Pom Fari S Nur Yudha) agar mencari tahu keberadaan dan keadaan Terdakwa yang sudah 2 (dua) hari tidak masuk dinas, lalu sekira pukul 10.00 Wib sesampainya di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Flaminggo A No.3 Lanud Soeowondo, anak Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa sedang terbaring sakit di kamar, setelah Saksi-1 melaporkan keadaan tersebut kepada Dansatpomau, Saksi-1 diperintahkan untuk membawa Terdakwa ke Rumah Sakit TNI AU Dr.Abdul Malik Lanud Soewondo guna dilakukan pemeriksaan kesehatan;

d.       Bahwa  sekira pukul 12.47 Wib Terdakwa tiba di rumah sakit didampingi oleh Saksi-1 dan Personel Satpomau lainnya, pada saat itu Dokter Jaga Ruang UGD (dr. Anggun) menyampaikan bahwa terhadap Terdakwa wajib terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan darah dan urine, kemudian Pns Febrina Aisyah Ritonga (Saksi-3) mengambil sampel darah dan urine Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa darah dan urine Terdakwa positif mengandung zat Amfetamine dan Metamfetamine, selain itu Terdakwa juga didiagnosis oleh Dokter mengalami penyakit cacar, tak lama kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Satpomau Lanud Soewondo untuk dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut;

           e.       Bahwa sekira pukul 15.40 Wib Saksi-2 (Serka M Fudeni Syahputra) bersama Personel Lidkrim  Satpomau kembali membawa Terdakwa ke rumah sakit TNI AU Dr.Abdul Malik Lanud Soewondo untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap darah dan urine Terdakwa di ruang laboratorium, tak lama kemudian Saksi-3 mengambil darah dari tangan kiri Terdakwa dengan menggunakan alat pengambil darah (Spuit) sebanyak 10 (sepuluh) ml lalu memasukkan darah tersebut ke dalam tiga tabung penampung  masing - masing  sebanyak 3 (tiga) ml, sedangkan  satu tabung   lainnya berisi 1 (satu) ml darah milik Terdakwa, selanjutnya Saksi-3 memberikan 1 (satu) botol penampung urine berbahan mika bewarna bening kepada Terdakwa, lalu dibawah pengawasaan Saksi-2, Serma Tambunan (Personel Satpomau) serta Lettu Sus Parulian dan Serda Johanes (Personel Intel) Terdakwa menampung urinenya di kamar mandi yang berada sebelah kiri ruang laboratorium, setelah botol berisi urine  kurang lebih 25 (dua puluh lima) ml Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi-3, kemudian Saksi-3 meletakkan botol penampung urine di atas meja berdampingan dengan botol berisi darah Tersangka, selanjutnya Saksi-3 mencelupkan alat Rapid Diagnostic Test merk Drug of Abuse Test ke dalam urine Terdakwa, dan beberapa menit kemudian alat tespack tersebut menunjukkan bahwa urine milik Terdakwa masih positif mengandung zat Amfetamin dan Metafetamin, lalu sampel darah dan urine milik Terdakwa disita, dibungkus, dan disegel oleh Penyidik untuk diserahkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;

f.        Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik   dari  Pusat Laboratorium Polda Sumut Nomor Lab 8697/NNF/2025  tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kabidlab Polda Sumut AKBP Apt Debora M Hutagaol,S.si.,M,Farm.menerangkan bahwa hasil pemeriksaan darah dan urine Terdakwa disimpulkan Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;dan

g.      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan berdasarkan Pasal 1 ke-15 yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dengan demikian perbuatan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 mengkonsumsi sabu di  sebuah rumah kosong di Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Polonia, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut :

Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya