Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
50-K/PM.I-02/AD/V/2026 Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. David Alex Sitepu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 50-K/PM.I-02/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/218/PL/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Atau : Kedua : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1David Alex Sitepu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

Pertama :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sebelas dan tanggal dua belas bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Jamin Ginting, Tanah Seribu, Kota Binjai, Binjai Selatan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2013 melalui pendidikan Secata PK Gel. I di Kodam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonkav Paspamres, kemudian pada tahun 2019 dipindahtugaskan ke Grup B Paspampres, setelah mengalami beberapa kali pindah tugas, sejak tahun 2024 sampai saat ini bertugas di Kodim 0509/Kab. Bekasi dan sampai terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31130028220493, dengan jabatan Tayanrad Tuud Koramil 09/Cibarusah;

b.         Bahwa sekira bulan April tahun 2024, Sdri. Dahlia Br Tarigan (Saksi-1), Sdr. Eko Harianto (Saksi-2/ suami Saksi-1), Sdri. Virgi Armadilla (Saksi-4/anak kandung Saksi-1) dan Sdr. Candra Armadani (anak kandung Saksi-1) sedang mudik lebaran ke rumah orang tua Saksi-1 di Jl. Namuterasi Desa Gelegar, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, beberapa hari kemudian Sdr. MGR Umar Sitepu alias Serasi Sitepu (Saksi-5/ bapak kandung Terdakwa) datang ke rumah orang tua Saksi-1 lalu Saksi-1 berkata “Anak kita sudah tamat sekolah ini, bagaimana bang, dia mau daftar Tentara” dijawab Saksi-5 “Suruh saja anak kita David untuk mengurusnya”, kemudian Saksi-5 menghubungi Terdakwa dan berkata “Ini bibimu mau ngomong”, selanjutnya Saksi-1 menerima handphone Saksi-5 lalu Saksi-1 berkata “Adikmu mau masuk Tentara Angkatan Udara” dijawab Terdakwa “Bisa bi, sayakan ada 3 (tiga) Matra, jadi bisa bantu anak bibi hingga lulus”, setelah selesai pembicaraan lalu Saksi-1 dan Terdakwa saling tukar nomor handpone, Terdakwa memberikan nomor handpone Terdakwa kepada Saksi-1 yaitu nomor 081319454706 dan Saksi-1 memberikan nomor handpone Saksi-1 kepada Terdakwa yaitu nomor 085274165209;

c.         Bahwa pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 10.08 WIB, Saksi-1 menghubungi Terdakwa dengan cara Video Call dan bertanya “Apakah bisa membantu adik dan pamanmu atas nama M. Riski Ananda (Saksi-3) masuk Tentara?” dijawab Terdakwa “Bisa, kita usahakan bik” Saksi-1 bertanya lagi “Berapa biaya pengurusan masuk Tentaranya” dijawab Terdakwa “Biayanya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang bik”, selanjutnya sekira pukul 18.09 WIB, pada saat Saksi-1, Saksi-2 dan keluarga berada di Jl. Jamin Ginting, Tanah Seribu, Kota Binjai, Binjai Selatan, Saksi-1 dihubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang deposit untuk pengurusan Saksi-4 dalam tes seleksi Calon Bintara Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BRI 001801060228500 a.n. David Alex Sitepu, milik Terdakwa, dikarenakan Saksi-1 dan Saksi-2 yakin dengan perkataan Terdakwa yang menjanjikan bisa membantu meluluskan Saksi-4 dalam tes seleksi Secaba Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024 dan tes seleksi Caba PK TNI-AD T.A. 2024 serta Terdakwa berjanji apabila Sdr. M. Riski Ananda (Saksi-3) dan Saksi-4 tidak lulus maka uang yang sudah dikirimkan Saksi-1 dan Saksi-2 kepada Terdakwa akan Terdakwa kembalikan secara utuh, maka selanjutnya Saksi-1 menyuruh Saksi-2 mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi-2 mengirimkan uang dengan cara transfer M-Banking sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bank BRI nomor rekening 775501003515539 a.n Eko Harianto milik Saksi-2 ke Bank BRI Norek  001801060228500 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa;

d.         Bahwa pada tanggal 12 April 2024 sekira pukul 16.07 WIB, Saksi-1 ditelepon oleh Terdakwa meminta uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk kekurangan uang deposit pengurusan Saksi-4 dalam tes seleksi Calon Bintara  Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024, kemudian Saksi-2 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer M-Banking dari Bank BRI  nomor rekening 775501003515539 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 ke Bank BRI nomor  rekening 001801060228500 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa, kemudian pada tanggal 17 April 2024, Saksi-2 mengirimkan sisa uang kekurangan pada tanggal 12 April 2024 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer M-Banking dari Bank BRI  nomor rekening 775501003515539 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 ke Bank BRI nomor rekening 001801060228500 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa bertanya “Apakah sudah pasti paman a.n. M. Riski Ananda mendaftar Caba PK TNI-AD T.A. 2024”, dijawab Saksi-1 “Iya pasti;

e.         Bahwa pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 16.26 WIB, Saksi-2 mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer M-Banking dari Bank BRI  nomor rekening 775501003515539 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 ke Bank BRI nomor rekening 001801060228500 a.n David Alex Sitepu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beberapa kali lagi meminta uang kepada Saksi-1 dengan alasan untuk keperluan Saksi-4 mengikuti seleksi Secaba PK Wanita Gel. II TNI-AU T.A 2024 dan keperluan Saksi-3 mengikuti seleksi Secaba PK TNI-AD Gel. I TA. 2024, sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian yaitu :

1)      Biaya untuk pengurusan Sdri. Virgy Armadilla (Saksi-4) mengikuti tes seleksi Caba PK Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024 sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah); dan

2)      Biaya untuk  pengurusan Serda M. Riski Ananda (Saksi-3/pada saat itu belum menjadi anggota TNI AD) mengikuti tes seleksi Caba PK TNI-AD T.A. 2024 sebesar Rp.132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

f.          Bahwa selama proses pengiriman uang tersebut Saksi-2 mengirimkan uang melalui 2 (dua) rekening yakni rekening Bank BRI Norek 775501003515539 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 dan rekening Bank BRI Norek 109901042982507 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 ke rekening Bank BRI Norek 001801060228500 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa dan Bank Mandiri Norek 0210006202455 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa dan Terdakwa berjanji apabila Saksi-3 dan Saksi-4 gagal dalam seleksi Secaba TA. 2024, maka uang yang sudah dikirimkan Saksi-2 kepada Terdakwa akan Terdakwa kembalikan secara utuh;

g.         Bahwa sekitar bulan Mei 2024, Serda M. Riski Ananda (Saksi-3/adik kandung Saksi-1/pada saat itu belum menjadi anggota TNI AD) dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Saksi-1 memberitahukan kepada Saksi-3 bahwa Terdakwa akan menghubungi Saksi-3 karena Terdakwa akan mendampingi Saksi-3 pada saat mengikuti seleksi Secaba PK TNI-AD Gel. I T.A. 2024, kemudian Saksi-3 dihubungi oleh Terdakwa dan bertanya “Paman dimana?”, dijawab Saksi-3 “Saya lagi di rumah”, Terdakwa bertanya lagi “Kapan Validasi data” dijawab Saksi-3 “Tanggal 31 Juli 2024”, selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi-3 ditelepon oleh Terdakwa dan bertanya “Berapa pull-Up nya” dijawab Saksi-3 “Baru dapat 10 (sepuluh)”, Terdakwa bertanya lagi “Renang sudah dapat berapa”, dijawab Saksi-3 “Renang sudah dapat 54 detik” Terdakwa bertanya lagi “Lari sudah dapat berapa” dijawab Saksi-3 “Lari sudah dapat 6 (enam) kali putaran 300 m”, lalu Terdakwa berkata “Ditingkatkan lagi larinya”;

h.         Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024, setelah Saksi-3 dilakukan MCU di Rumkit TK II Putri Hijau, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi-1 bahwa Saksi-3 perlu dilakukan operasi amandel dengan biaya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2024 di klinik Praktek dr. Imanuel E S Purba, Sp. THT-KL,M.K.M, di Jl. Jamin Ginting No. 103 Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan, Saksi-3 dilakukan operasi amandel.

i.          Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, Saksi-3 melaksanakan Validasi data di Ajendam I/BB dengan nomor pendaftaran 010/1528/CABAREG/2024, kemudian pada tanggal 2 Agustus 2024, Saksi-3 dinyatakan dapat mengikuti seleksi selanjutnya, kemudian Saksi-3 melaksanakan rangkaian seleksi berupa seleksi kesehatan di Kesdam I/BB, seleksi Jasmani dilapangan Jasdam I/BB serta seleksi Psikologi di Ajendam I/BB, dan Saksi-3 dinyatakan lulus, kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi-3 melaksanakan Parade di balai Prajurit Kodam I/BB dan Saksi-3 dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi selanjutnya, selanjutnya Saksi-3 menyampaikannya kepada Saksi-1, tidak lama kemudian Saksi-3 dihubungi oleh Terdakwa menyampaikan agar Saksi-3 sabar dan akan dicarikan solusinya, tidak lama kemudian Saksi-3 ditelepon kembali oleh Terdakwa dan menyampaikan sudah tidak bisa lagi;

j.          Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025, Saksi-4 melakukan pendaftaran Secaba Wanita Gel. II TNI-AU TA. 2024 secara Online, lalu Saksi-4 menyampaikannya kepada Terdakwa via pesan WhatsApp dan Terdakwa membalas “Nanti apapun yang adik kerjakan tentang pendaftaran sebelum abang gerak kabarin abang ya dik”, selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.39 WIB di Lanud Roesmin Nurjadin, kota Pekan Baru, Saksi-4 selesai melakukan seleksi Validasi data Secaba Wanita PK TNI-AU Gel. II TA. 2024 dengan No. pendaftaran P.BA.RSN.24.02.P.0013 lalu Saksi-4 memberitahukannya kepada Terdakwa melalui WhatsApp dan berkata “Bang, aku nomor 13 dan kumpul tanggal 2 September bang”, dijawab Terdakwa “Tempel fotomu dik, nanti di scan ya biar abang cetak disini” dijawab Saksi-4 “Siap bang”, kemudian Saksi-4 diberitahu oleh Saksi-1 bahwa selama Saksi-4 melaksanakan seleksi Secaba Wanita TNI-AU Gel. II TA. 2024 di Lanud Roesmin Nurjadin, kota Pekan Baru, akan didampingi dan diarahkan melalui komunikasi handphone oleh Terdakwa;

k.         Bahwa pada tanggal 2 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB, Saksi-4 mengikuti pengarahan di Gedung Serba Guna Lanud Roesmin Nurjadin, kota Pekan Baru, selanjutnya pada tanggal 3 September 2024, Saksi-4 melaksanakan rangkaian seleksi berupa seleksi kesehatan ke-1 di Rumah Sakit TNI-AU Dr. Soekirman, seleksi tes Jasmani, seleksi tes Psikotes di Lanud Roesmin Nurjadin, kota Pekan Baru, Tes Litpers, Tes Skrining Pomau di Pomau Lanud Roesmin Nurjadin, tes Wawancara Lidpers di Gedung Serba Guna Lanud Roesmin Nurjadin dan Tes Kesehatan ke-2, dan Saksi-4 dinyatakan lulus untuk mengikuti Pantukhir Daerah Secaba Wanita PK TNI-AU Gel. II TA. 2024, selanjutnya pada tanggal 4 November 2024 sekira pukul 06.30 WIB s.d. 17.30 WIB, Saksi-4 mengikuti tes Pantukhir Daerah, kemudian pada tanggal 5 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi-4 mengikuti pengumuman tes Pantukhir Daerah dan Saksi-4 dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat pada aspek alokasi Secaba Wanita PK TNI-AU Gel. II TA. 2024;

l.          Bahwa sekitar bulan November 2024, Terdakwa ditelepon oleh Saksi-1 mengatakan bahwa Saksi-3 dan Saksi-4 kalah di Pantukhir Daerah dan Saksi-1 meminta uang biaya untuk pengurusan Saksi-3 dan Saksi-4 pada saat mengikuti seleksi Secaba TA. 2024 sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 agar Saksi-3 dan Saksi-4 mencoba kembali pada tahun depannya namun Saksi-1 tetap meminta agar uang yang sudah diberikan kepada Terdakwa seluruhnya sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan, padahal uang yang diterima Terdakwa dari Saksi-1 dan Saksi-2, tidak pernah Terdakwa gunakan untuk mengurus Saksi-3 dan Saksi-4 dalam seleksi Secaba TA. 2024, melainkan uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk merenovasi rumah Terdakwa dan rumah Saksi-5, sehingga uang tersebut sudah habis dan sampai pemeriksaan ini, Terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik Saksi-1 dan Saksi-2 sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 mengalami kerugian uang total seluruhnya sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); dan

m.        Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mau menyerahkan/mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa karena Saksi-1 dan Saksi-2, percaya akan kata-kata yang disampaikan Terdakwa dapat meluluskan Saksi-3 dan Saksi-4 dalam penerimaan Secaba PK TA 2024, padahal dalam penerimaan Prajurit TNI AD maupun TNI AU, tidak ada dikenakan biaya dan dalam seleksi Caba PK TNI-AD TA. 2024 maupun Caba PK Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024 tersebut, Terdakwa tidak termasuk sebagai panitia dalam seleksi penerimaan Caba PK TNI-AD TA. 2024 maupun Caba PK Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024.  

Atau :

Kedua :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sebelas dan tanggal dua belas bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Jamin Ginting, Tanah Seribu, Kota Binjai, Binjai Selatan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2013 melalui pendidikan Secata PK Gel. I di Kodam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonkav Paspamres, kemudian pada tahun 2019 dipindahtugaskan ke Grup B Paspampres, setelah mengalami beberapa kali pindah tugas, sejak tahun 2024 sampai saat ini bertugas di Kodim 0509/Kab. Bekasi dan sampai terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31130028220493, dengan jabatan Tayanrad Tuud Koramil 09/Cibarusah;

b.         Bahwa sekira bulan April tahun 2024, Sdri. Dahlia Br Tarigan (Saksi-1), Sdr. Eko Harianto (Saksi-2/ suami Saksi-1), Sdri. Virgi Armadilla (Saksi-4/anak kandung Saksi-1) dan Sdr. Candra Armadani (anak kandung Saksi-1) sedang mudik lebaran ke rumah orang tua Saksi-1 di Jl. Namuterasi Desa Gelegar, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, beberapa hari kemudian Sdr. MGR Umar Sitepu alias Serasi Sitepu (Saksi-5/ bapak kandung Terdakwa) datang ke rumah orang tua Saksi-1 lalu Saksi-1 berkata “Anak kita sudah tamat sekolah ini, bagaimana bang, dia mau daftar Tentara” dijawab Saksi-5 “Suruh saja anak kita David untuk mengurusnya”, kemudian Saksi-5 menghubungi Terdakwa dan berkata “Ini bibimu mau ngomong”, selanjutnya Saksi-1 menerima handphone Saksi-5 lalu Saksi-1 berkata “Adikmu mau masuk Tentara Angkatan Udara” dijawab Terdakwa “Bisa bi, sayakan ada 3 (tiga) Matra, jadi bisa bantu anak bibi hingga lulus”, setelah selesai pembicaraan lalu Saksi-1 dan Terdakwa saling tukar nomor handpone, Terdakwa memberikan nomor handpone Terdakwa kepada Saksi-1 yaitu nomor 081319454706 dan Saksi-1 memberikan nomor handpone Saksi-1 kepada Terdakwa yaitu nomor 085274165209;

c.         Bahwa pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 10.08 WIB, Saksi-1 menghubungi Terdakwa dengan cara Video Call dan bertanya “Apakah bisa membantu adik dan pamanmu atas nama M. Riski Ananda (Saksi-3) masuk Tentara?” dijawab Terdakwa “Bisa, kita usahakan bik” Saksi-1 bertanya lagi “Berapa biaya pengurusan masuk Tentaranya” dijawab Terdakwa “Biayanya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang bik”, selanjutnya sekira pukul 18.09 WIB, pada saat Saksi-1, Saksi-2 dan keluarga berada di Jl. Jamin Ginting, Tanah Seribu, Kota Binjai, Binjai Selatan, Saksi-1 dihubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang deposit untuk pengurusan Saksi-4 dalam tes seleksi Calon Bintara Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BRI 001801060228500 a.n. David Alex Sitepu, milik Terdakwa, dikarenakan Saksi-1 dan Saksi-2 yakin dengan perkataan Terdakwa yang menjanjikan bisa membantu meluluskan Saksi-4 dalam tes seleksi Secaba Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024 dan tes seleksi Caba PK TNI-AD T.A. 2024 serta Terdakwa berjanji apabila Sdr. M. Riski Ananda (Saksi-3) dan Saksi-4 tidak lulus maka uang yang sudah dikirimkan Saksi-1 dan Saksi-2 kepada Terdakwa akan Terdakwa kembalikan secara utuh, maka selanjutnya Saksi-1 menyuruh Saksi-2 mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi-2 mengirimkan uang dengan cara transfer M-Banking sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bank BRI nomor rekening 775501003515539 a.n Eko Harianto milik Saksi-2 ke Bank BRI Norek  001801060228500 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa;

d.         Bahwa pada tanggal 12 April 2024 sekira pukul 16.07 WIB, Saksi-1 ditelepon oleh Terdakwa meminta uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk kekurangan uang deposit pengurusan Saksi-4 dalam tes seleksi Calon Bintara  Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024, kemudian Saksi-2 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer M-Banking dari Bank BRI  nomor rekening 775501003515539 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 ke Bank BRI nomor  rekening 001801060228500 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa, kemudian pada tanggal 17 April 2024, Saksi-2 mengirimkan sisa uang kekurangan pada tanggal 12 April 2024 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer M-Banking dari Bank BRI  nomor rekening 775501003515539 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 ke Bank BRI nomor rekening 001801060228500 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa bertanya “Apakah sudah pasti paman a.n. M. Riski Ananda mendaftar Caba PK TNI-AD T.A. 2024”, dijawab Saksi-1 “Iya pasti;

e.         Bahwa pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 16.26 WIB, Saksi-2 mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer M-Banking dari Bank BRI  nomor rekening 775501003515539 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 ke Bank BRI nomor rekening 001801060228500 a.n David Alex Sitepu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beberapa kali lagi meminta uang kepada Saksi-1 dengan alasan untuk keperluan Saksi-4 mengikuti seleksi Secaba PK Wanita Gel. II TNI-AU T.A 2024 dan keperluan Saksi-3 mengikuti seleksi Secaba PK TNI-AD Gel. I TA. 2024, sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian yaitu :

1)      Biaya untuk pengurusan Sdri. Virgy Armadilla (Saksi-4) mengikuti tes seleksi Caba PK Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024 sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah); dan

2)      Biaya untuk  pengurusan Serda M. Riski Ananda (Saksi-3/pada saat itu belum menjadi anggota TNI AD) mengikuti tes seleksi Caba PK TNI-AD T.A. 2024 sebesar Rp.132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

f.          Bahwa selama proses pengiriman uang tersebut Saksi-2 mengirimkan uang melalui 2 (dua) rekening yakni rekening Bank BRI Norek 775501003515539 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 dan rekening Bank BRI Norek 109901042982507 a.n. Eko Harianto milik Saksi-2 ke rekening Bank BRI Norek 001801060228500 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa dan Bank Mandiri Norek 0210006202455 a.n. David Alex Sitepu milik Terdakwa dan Terdakwa berjanji apabila Saksi-3 dan Saksi-4 gagal dalam seleksi Secaba TA. 2024, maka uang yang sudah dikirimkan Saksi-2 kepada Terdakwa akan Terdakwa kembalikan secara utuh;

g.         Bahwa sekitar bulan Mei 2024, Serda M. Riski Ananda (Saksi-3/adik kandung Saksi-1/pada saat itu belum menjadi anggota TNI AD) dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Saksi-1 memberitahukan kepada Saksi-3 bahwa Terdakwa akan menghubungi Saksi-3 karena Terdakwa akan mendampingi Saksi-3 pada saat mengikuti seleksi Secaba PK TNI-AD Gel. I T.A. 2024, kemudian Saksi-3 dihubungi oleh Terdakwa dan bertanya “Paman dimana?”, dijawab Saksi-3 “Saya lagi di rumah”, Terdakwa bertanya lagi “Kapan Validasi data” dijawab Saksi-3 “Tanggal 31 Juli 2024”, selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi-3 ditelepon oleh Terdakwa dan bertanya “Berapa pull-Up nya” dijawab Saksi-3 “Baru dapat 10 (sepuluh)”, Terdakwa bertanya lagi “Renang sudah dapat berapa”, dijawab Saksi-3 “Renang sudah dapat 54 detik” Terdakwa bertanya lagi “Lari sudah dapat berapa” dijawab Saksi-3 “Lari sudah dapat 6 (enam) kali putaran 300 m”, lalu Terdakwa berkata “Ditingkatkan lagi larinya”;

h.         Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024, setelah Saksi-3 dilakukan MCU di Rumkit TK II Putri Hijau, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi-1 bahwa Saksi-3 perlu dilakukan operasi amandel dengan biaya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2024 di klinik Praktek dr. Imanuel E S Purba, Sp. THT-KL,M.K.M, di Jl. Jamin Ginting No. 103 Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan, Saksi-3 dilakukan operasi amandel.

i.          Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, Saksi-3 melaksanakan Validasi data di Ajendam I/BB dengan nomor pendaftaran 010/1528/CABAREG/2024, kemudian pada tanggal 2 Agustus 2024, Saksi-3 dinyatakan dapat mengikuti seleksi selanjutnya, kemudian Saksi-3 melaksanakan rangkaian seleksi berupa seleksi kesehatan di Kesdam I/BB, seleksi Jasmani dilapangan Jasdam I/BB serta seleksi Psikologi di Ajendam I/BB, dan Saksi-3 dinyatakan lulus, kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi-3 melaksanakan Parade di balai Prajurit Kodam I/BB dan Saksi-3 dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi selanjutnya, selanjutnya Saksi-3 menyampaikannya kepada Saksi-1, tidak lama kemudian Saksi-3 dihubungi oleh Terdakwa menyampaikan agar Saksi-3 sabar dan akan dicarikan solusinya, tidak lama kemudian Saksi-3 ditelepon kembali oleh Terdakwa dan menyampaikan sudah tidak bisa lagi;

j.          Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025, Saksi-4 melakukan pendaftaran Secaba Wanita Gel. II TNI-AU TA. 2024 secara Online, lalu Saksi-4 menyampaikannya kepada Terdakwa via pesan WhatsApp dan Terdakwa membalas “Nanti apapun yang adik kerjakan tentang pendaftaran sebelum abang gerak kabarin abang ya dik”, selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.39 WIB di Lanud Roesmin Nurjadin, kota Pekan Baru, Saksi-4 selesai melakukan seleksi Validasi data Secaba Wanita PK TNI-AU Gel. II TA. 2024 dengan No. pendaftaran P.BA.RSN.24.02.P.0013 lalu Saksi-4 memberitahukannya kepada Terdakwa melalui WhatsApp dan berkata “Bang, aku nomor 13 dan kumpul tanggal 2 September bang”, dijawab Terdakwa “Tempel fotomu dik, nanti di scan ya biar abang cetak disini” dijawab Saksi-4 “Siap bang”, kemudian Saksi-4 diberitahu oleh Saksi-1 bahwa selama Saksi-4 melaksanakan seleksi Secaba Wanita TNI-AU Gel. II TA. 2024 di Lanud Roesmin Nurjadin, kota Pekan Baru, akan didampingi dan diarahkan melalui komunikasi handphone oleh Terdakwa;

k.         Bahwa pada tanggal 2 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB, Saksi-4 mengikuti pengarahan di Gedung Serba Guna Lanud Roesmin Nurjadin, kota Pekan Baru, selanjutnya pada tanggal 3 September 2024, Saksi-4 melaksanakan rangkaian seleksi berupa seleksi kesehatan ke-1 di Rumah Sakit TNI-AU Dr. Soekirman, seleksi tes Jasmani, seleksi tes Psikotes di Lanud Roesmin Nurjadin, kota Pekan Baru, Tes Litpers, Tes Skrining Pomau di Pomau Lanud Roesmin Nurjadin, tes Wawancara Lidpers di Gedung Serba Guna Lanud Roesmin Nurjadin dan Tes Kesehatan ke-2, dan Saksi-4 dinyatakan lulus untuk mengikuti Pantukhir Daerah Secaba Wanita PK TNI-AU Gel. II TA. 2024, selanjutnya pada tanggal 4 November 2024 sekira pukul 06.30 WIB s.d. 17.30 WIB, Saksi-4 mengikuti tes Pantukhir Daerah, kemudian pada tanggal 5 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi-4 mengikuti pengumuman tes Pantukhir Daerah dan Saksi-4 dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat pada aspek alokasi Secaba Wanita PK TNI-AU Gel. II TA. 2024;

l.          Bahwa sekitar bulan November 2024, Terdakwa ditelepon oleh Saksi-1 mengatakan bahwa Saksi-3 dan Saksi-4 kalah di Pantukhir Daerah dan Saksi-1 meminta uang biaya untuk pengurusan Saksi-3 dan Saksi-4 pada saat mengikuti seleksi Secaba TA. 2024 sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 agar Saksi-3 dan Saksi-4 mencoba kembali pada tahun depannya namun Saksi-1 tetap meminta agar uang yang sudah diberikan kepada Terdakwa seluruhnya sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan, padahal uang yang diterima Terdakwa dari Saksi-1 dan Saksi-2, tidak pernah Terdakwa gunakan untuk mengurus Saksi-3 dan Saksi-4 dalam seleksi Secaba TA. 2024, melainkan uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk merenovasi rumah Terdakwa dan rumah Saksi-5, sehingga uang tersebut sudah habis dan sampai pemeriksaan ini, Terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik Saksi-1 dan Saksi-2 sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 mengalami kerugian uang total seluruhnya sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); dan

m.        Bahwa uang keseluruhan sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang ada dalam kekuasaan Terdakwa merupakan uang yang diserahkan dari Saksi-1 dan Saksi-2 kepada Terdakwa, dengan harapan dapat meluluskan Saksi-3 dan Saksi-4 dalam penerimaan Caba PK TA 2024 maupun Caba PK Wanita Gel. II TNI-AU T.A. 2024.  

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut :

         Pertama   :     Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

                   Atau :

         Kedua      :     Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya