| Dakwaan |
Block
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan September tahun 2000 empat belas sampai dengan tanggal dua puluh enam bulan Nopember tahun dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya tahun di 2014 di Kesatuan Kodim 0211/TT Propinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
" Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ".
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk militer TNI AD pada tahun 2002 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Rindam l/BB Pematang Siantar dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di yonif 100/Raider kemudian pada tahun 2013 dipindah tugaskan ke Korem 023/KS dan selanjutnya dipindahkan ke Makodim 0211/TT dengan jabatan Alang Air Poktuud Kodim 0211/TT pangkat Kopda 31020011730681.
2. Bahwa Saksi Serma Anuari dan Saksi Kopda Ridwansyah mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0211/TT sejak tanggal 10 September 2014 perginya Terdakwa bermula sewaktu Terdakwa melaksanakan Dinas dalam langsung membersihkan ruangan Dandim 0211/TT setelah tiga hari tidak masuk dinas Saksi Serma Anuari melaporkan kepada Kasdim 0211/TT.
3. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0211/TT pada awal bulan September 2014 Terdakwa menjalin hubungan dengan seorang wanita yang bernama Sdri Yasari Mendrofa namun hubungan Terdakwa ditentang oleh orangtua Terdakwa karena masih dalam satu Marga dan masih ada hubungan keluarga karena Terdakwa bingung dan belum bisa menerima akhirnya pada tanggal 10 September 2014 Terdakwa meninggalkan rumah dan melakukan ketidak hadiran untuk menenangkan pikirannya dan Terdakwa pergi ke rumah kawan Terdakwa yang bernama Sdr Aprianus hura yang tinggal di Kampung Nias II Padang Sumatra Barat dan selanjutnya pergi ke Medan tepatnya di Jln Islamiah Medan Teladan ke rumah kawan Terdakwa yang biasa Terdakwa panggil Bang Black ( selama lima hari ) semua rekan dan family telah menasehati Terdakwa agar dapat menerima kenyataan dan kembali untuk berdinas dan Terdakwa pada tanggal 26 Nopember 2014 dengan kesadaran sendiri Terdakwa kembali ke Makodim 0211/TT selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2014 Terdakwa diserahkan ke Denpom I/2 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
4. Bahwa pihak kesatuan telah memerintahkan Staf Intel dan Provos Kodim 0211/TT melakukan pencarian ke wilayah Sibolga Kalangan Tapanuli Tengah dan ketempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa dan kerumah Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan.
5. Bahwa Terdakwa pada tanggal 26 Nopember 2014 telah kembali ke kesatuan dengan cara penyerahkan diri ke Provost Kodim 0211/TT.
6. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Komandan satuan Kodim 0211/TT terhitung mulai tanggal 10 September 2014 sampai dengan menyerahkan diri tanggal 26 Nopember 2014 atau selama kurang lebih 77 (tuju puluh tujuh) hari secara berturut-turut.
7. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Dandim 0211/TT tersebut baik Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang melakukan tugas operasi Militer karena Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sedang dalam keadaan perang berarti dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |