| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 79-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | Andriani, S.H. | Agung | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 79-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/409/PL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-13/A-12/V/2026/Idik tanggal dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Yonif 100/Prajurit Setia Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari,”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Yonif 100/ Prajurit Setia sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 1721109020000664, Jabatan Tatandu Keslap 2 Por 3 Ru/Wakesum Ton Kes Kompi Markas; b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB, personel Ton Kes Kompi Markas Yonif 100/ Prajurit Setia melaksanakan apel pagi dan saat dilakukan pengecekan personel dan diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, atas ketidakhadiran Terdakwa kemudian piket melaporkan kepada Komando atas; c. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 100/Prajurit Setia atau pejabat lain yang berwenang karena sering bermain judi Online dan memiliki banyak hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin; d. Bahwa pihak Kesatuan Yonif 100/Prajurit Setia telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa disekitar Asrama dan Markas Yonif 100/ Prajurit Setia, di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa di daerah Medan serta menghubungi pihak keluarga Terdakwa di Maryke, namun keluarga Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Terdakwa dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan; e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 100/Prajurit Setia atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan dilaporkan ke Subdenpom I/5-2 Binjai tanggal 22 Mei 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-13/A-12/V/2026/Idik tanggal 22 Mei 2026 atau selama 57 (lima puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari; dan f. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 100/Prajurit Setia atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif 100/ Prajurit Setia tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
