| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 67-K/PM.I-02/AD/VII/2026 | Andriani, S.H. | M. Reza Imansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67-K/PM.I-02/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/363/PL/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan April tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Rindam I/BB, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2022 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan Prada dan ditugaskan di Rindam I/BB sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 1722105000007127, dengan jabatan Tabakpan 2 Ru 1 Ton 3 Kidemlat; b. Bahwa sekira awal tahun 2026, Terdakwa dan Sertu Sugianto (Saksi-5) sering bersama-sama main judi online dan sering kali kalah sehingga kehabisan uang, kemudian pada tanggal 8 Februari 2026, Terdakwa meminjam sepeda motor jenis Honda Verza warna merah milik Saksi-5, lalu menggadaikan sepeda motor jenis Honda Verza warna merah milik Saksi-5 tersebut kepada salah seorang penerima gadai di sekitar Tugu USI (Universitas Simalungun) Jl. Sisingamangaraja, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah); c. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa sedang melaksanakan dinas jaga di Kesatriaan Marindam I/BB bersama 5 (lima) personel Rindam I/BB lainnya, kemudian sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh Dan Jaga melaksanakan jaga di Pos Provost Rindam I/BB, setelah selesai lalu Terdakwa beristirahat di Kesatriaan Rindam I/BB, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi via handphone oleh Saksi-5 terus menerus agar menebus sepeda motor Saksi-5, namun Terdakwa tidak sanggup dan merasa takut, sehingga pada pagi hari tanggal 12 Februari 2026, Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danrindam I/BB atau pejabat lain yang berwenang; d. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danrindam I/BB atau pejabat lain yang berwenang, Serka Sehat Roydonal Siadari (Saksi-1), Sertu Chairun Anwar Maha (Saksi-2) dan Serma Supiyan (Saksi-3) serta kesatuan Rindam I/BB pernah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke sekitar Kota Pematangsiantar dan Medan sekitarnya namun tidak menemukannya; e. Bahwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danrindam I/BB atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa berada di daerah Pematangsiantar, Kab. Langkat dan kab. Binjai tanpa ada pekerjaan yang lain dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaan Terdakwa ke kesatuan Rindam I/BB maupun instansi berwenang lainnya baik secara lisan maupun tulisan; f. Bahwa pada tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.20 WIB, pada saat Terdakwa berada di Kos Boby (Kos-kosan Sdri. Ami) di Jl. Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, ditangkap oleh Sertu Ronald Sihombing (Saksi-4) serta beberapa personel Lidpamfik Denpom I/5 Medan, kemudian Terdakwa dibawa ke Madenpom I/5 Medan, selanjutnya pada tanggal 25 April 2026, Terdakwa dijemput oleh personel Rindam I/BB, kemudian pada tanggal 28 April 2026, Terdakwa diserahkan ke Madenpom I/1 Pematangsiantar guna pengusutan lebih lanjut; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danrindam I/BB atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 22 April 2026 secara berturut-turut selama 70 (tujuh puluh) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari); dan h. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danrindam I/BB atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Kesdam I/BB tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
