Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
45-K/PM.I-02/AD/V/2026 Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. Ferry Maulizar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 45-K/PM.I-02/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/223/PL/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ferry Maulizar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

           Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan belas bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/Idik tanggal enam belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya sejak tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Kodim 0206/Dairi, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu  damai  lebih  lama  dari  tiga  puluh hari”, dengan cara-cara sebagai  berikut :

a.      Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Kodim 0206/Dairi sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31000414450979, Jabatan Babinsa Koramil 02/Sidikalang;  

b.      Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0206/Dairi atau pejabat lain yang berwenang saat dilakukan pengecekan personel pelaksanaan apel pagi oleh piket Serda Renando Sinaga (Saksi-2) di Koramil 02/Sidikalang Kodim 0206/Dairi Saksi-2 melaporkan kepada Bamin Tuud Serma  Natanael  Manik  (Saksi-1) serta Danramil 02/Sidikalang Kapten Inf T. Aritonang, selanjutnya Danramil02/Sidikalang memerintahkan Saksi-2 untuk mencari Terdakwa ke rumahnya di Asmil Koramil 02/Sidikalang Kodim 0206/Dairi, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi Prov. Sumut dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa di seputaran Dairi dan Pakpak Barat serta menghubungi nomor handphone Terdakwa, namun tidak ditemukan dan nomor handphone tidak aktif;

c.       Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0206/Dairi atau pejabat lain yang berwenang karena permasalahan ekonomi dan sering berhutang kepada masyarakat, sehingga banyak orang yang datang mengadu ke Staf Intel Kodim 0206/Dairi;

d.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0206/Dairi atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan dilaporkan ke Subdenpom I/2-4 Sidikalang tanggal 16 Januari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/Idik tanggal 16 Januari 2026 atau selama 120 (seratus dua puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari; dan 

e.      Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0206/Dairi atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0206/Dairi tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang.

          Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya