Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
33-K/PM I-02/AL/III/2015 Muhammad Mulyono, SH. Yulian Sulistyo Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 33-K/PM I-02/AL/III/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/25/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 263 ayat (2) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tiga puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu dua belas di Yonif 8 Marinir Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :"Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian".

dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AL pada tahun 2005 melalui pendidikan Dikta PK XXV/II di Kodiklat Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 8 Marinir Pangkalan Brandan dengan pangkat Pratu NRP 108851 dan jabatan Tamtama Pleton III Kompi E.

2. Bahwa sekira bulan Mei 2009 Terdakwa berkenalan dengan Saksi II/Fitri Yanti di Takahan Lagan Pangkalan Brandan, seminggu setelah perkenalan Terdakwa dengan Saksi II Terdakwa datang ke rumah Saksi dan sejak itu Saksi II dengan Terdakwa pacaran, dan pada saat pacaran Terdakwa dan Saksi II sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

3. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi I Nur Aini Salasa pada bulan Agustus 2011 di Pangkalan Brandan, setelah perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi I menjalin hubungan pacaran dan selama berpacaran Terdakwa dan Saksi I sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga Saksi I hamil.

4. Bahwa kemudian karena Terdakwa akan melaksanakan tugas pengamanan perbatasan di daerah Ambalat selama enam bulan lalu Terdakwa menitipkan Saksi I yang dalam kondisi hamil di rumah Saksi IV Sumarto orangtua Terdakwa di Perumahan Sumber Mukti Rt-02 Rw-07 Desa Sumber Rejo Rembang Jawa Tengah.

5. Bahwa Terdakwa selesai melaksanakan tugas pengamanan di daerah Ambalat Terdakwa mengajukan cuti dengan tujuan untuk menemui Saksi I, karena Saksi III Sugianto,SAg orangtua Saksi I meminta agar Terdakwa segera menikah dengan Saksi I karena Saksi I sudah hamil.

6. Bahwa pada tanggal 27 April 2012 Terdakwa menikah dengan Saksi I yang sudah dalam keadaan hamil 7(tujuh) bulan di rumah Saksi IV Sumarto orangtua Terdakwa di Perumahan Sumber Mukti Rt-2/Rw-07 Desa Sumberejo Rembang Jawa dan pernikahan Terdakwa dengan Saksi I sesuai agama Islam (Nikah Siri) dengan mas kawin uang Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) hutang, yang disaksikan oleh Saksi IV Sumarto dan ibu kandung Terdakwa Sdri Siti Muslihatun.

7. Bahwa dari hasil pernikahan Terdakwa dengan Saksi I telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang diberi nama Khalisa Qolby yang saat ini telah berusia 7(tujuh) bulan.

8. Bahwa kemudian pada tanggal 31 Agustus 2012 Terdakwa mengajukan permohonan ijin untuk menikah dengan Saksi II Fitri Yanti kepada Danyonif 8 Marinir di Pangkalan Brandan dengan menggunakan identitas palsu, saat mengajukan permohonan Terdakwa menerangkan kepada Palakhar Pasipers Yonif 8 Mar bahwa Terdakwa belum pernah menikah sesuai dengan surat pernyataan dari Terdakwa sehingga Palakhar Pasipers Yonif 8 Mar Kapten Mar Beny Setiadi percaya dan mengeluarkan surat keterangan "adalah benar Terdakwa belum pernah menikah".

9. Bahwa kemudian pada tanggal 8 September 2012 Terdakwa menikah lagi dengan Saksi II Fitri Yanti di Jalan Telaga Said Pangkalan Brandan, dengan menggunakan identitas palsu yang menerangkan Terdakwa belum pernah menikah (perjaka) sesuai Surat Keterangan Personalia dari Yonif 8 Marinir, sehingga perkawinan Terdakwa ditindaklanjuti serta tercatat di KUA Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 446/31/IX/2012 tanggal 11 September 2012.

10. Bahwa pada saat Terdakwa melangsungkan pernikahan yang kedua dengan Saksi II tidak sepengetahuan atau tidak ada ijin dari Saksi I selaku istri pertama dan sampai pernikahan Terdakwa dengan Saksi I adalah penghalang bagi Terdakwa untuk melakukan pernikahan yang kedua, sekarang Terdakwa masih tetap suami bagi Saksi I juga suami Saksi II serta biaya hidup sehari-hari kedua istri Terdakwa setiap bulan membagi dua gaji masing-masing Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk Saksi I dan Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk Saksi II.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya