Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
58-K/PM.I-02/AD/VI/2026 Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. Muhammad Ichsan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 58-K/PM.I-02/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/308/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Ichsan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/I/2026/Idik tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Kodim 0210/TU, Kota Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Kodim 0210/TU sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31060033571185, Jabatan Tamtama Kodim 0210/TU, Kodim 0210/TU;

b.      Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember tahun 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa melakukan ketidakhadiran dinas tanpa ijin sah dari Dandim 0210/TU atau pejabat lain yang berwenang dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Kodim 0210/TU;

c.       Bahwa para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0210/TU atau pejabat lain yang berwenang;

d.      Bahwa pihak kesatuan Kodim 0210/TU telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah orang tua Tersangka, namun Terdakwa tidak ditemukan;

e.       Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0210/TU atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 Desember tahun 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/2 Sibolga tanggal 21 Januari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Militer Nomor : LP-04/A-04/I/2026/Idik tanggal 21 Januari 2026 atau selama kurang lebih 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan; dan

f.       Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0210/TU atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0210/TU tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang.

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya