Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
26-K/PM I-02/AD/III/2015 U. SUKMA ARFATS, SH Hendro Afriza Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Mangkir
Nomor Perkara 26-K/PM I-02/AD/III/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/23/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1U. SUKMA ARFATS, SH
Terdakwa
NoNama
1Hendro Afriza
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Block -360
-15 Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal empat bulan Februari tahun 2000 empat belas sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun 2000 empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di kesatuan Yonif 126/KC Kisaran Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :


"Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari".


dengan cara-cara sebagai berikut:


-15 1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam l/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Yonif 126/KC sampai sekarang telah berpangkat Sertu dengan jabatan sebagai Batih Kipan A NRP 21060004880984.

-15 2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2014 melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC dan Terdakwa tidak pernah melaporkan tentang keberadaanya baik secara lisan maupun tertulis kepada kesatuan.

-15 3. Bahwa Saksi-1 Lettu Inf Rudianto dan Saksi-2 Kopda Hendro Kumiawan mengetahui Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC sejak tanggal 4 Februari 2014 sd. tanggal 24 Februari 2014.

-15 4. Bahwa pihak kesatuan Yonif 126/KC telah berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak dapat diketemukan.

-15 5. Bahwa Terdakwa pada tanggal 24 Februari 2014 sekira pukul 22.45 WIB ditangkap oleh Saksi III Serma Herdianto bersama dengan Serma budi Sianturi petugas dari Unit Intel Kodim 0203/Langkat dirumah Sdr. Husni di Jl. Sudirman Gg. Kampung No. 10 Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota kemudian pada tanggal 25 Februari 2014 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi I Lettu Inf Rudianto bersama dengan 4 (empat) orang anggota Provoost Yonif 126/KC dan dibawa kembali Ma Yonif 126/KC Kisaran.

-15 f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC sejak tanggal 4 Februari 2014 sd. tanggal 23 Februari 2014 secara berturut-turut selama 20 (dua puluh) hari namun tidak lebih lama dari 30 hari.

-15 g. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC, baik Terdakwa maupun kesatuan Yonif 126/KC tidak sedang di persiapkan untuk suatu tugas Ops Militer dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam : Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya