| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 78-K/PM.I-02/AL/IX/2026 | Andriani, S.H. | Hendra Saputra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 78-K/PM.I-02/AL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/402/PL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-01/I-1/IV/2026/Idik tanggal dua bulan April tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Lanal Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang berdinas aktif di Lanal TBA sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Laut (S) NRP 24957/P, Jabatan Paur Binter Posal Tg.Tiram Lanal TBA; b. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib Saksi-2 (Lettu Laut (P) Edward Sianturi) selaku Pgs Dansatma TBA melakukan pengecekan personel apel pagi di Mako Lanal TBA dan saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK); c. Bahwa atas ketidakhadiran Terdakwa tersebut, Saksi-1 (Lettu Laut (KH) Albert Veris Simbolon) dan Saksi-2 menerima Surat Perintah dari Danlanal TBA Nomor Sprin/056/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka, selanjutnya Saksi-1, Saksi-2 beserta tim melakukan upaya pencarian dengan cara mendatangi Mess Suwarso yang beralamat di Jalan Gereja Nomor 39 Tanjung Balai serta menghubungi keluarga dan kerabat dekat Tersangka, namun sampai dengan tanggal 10 Maret 2026 Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Saksi-1 melaporkan hasil pencarian Terdakwa tersebut kepada Danlanal TBA; d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanal TBA, namun diduga Terdakwa masih terlibat dalam permasalahan judi online, karena pada tahun 2025 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana judi online dan telah dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Kesatuan; e. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Danlanal TBA atau pejabat lain yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik secara lisan maupun tulisan kepada Danlanal TBA maupun kepada rekan-rekan Terdakwa di Satuan Lanal TBA;
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danlanal TBA atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 2 Maret 2026 sampai dengan dilaporkan ke Pomal Lanal TBA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-01/I-1/IV/2026/Idik tanggal 2 April 2026 atau selama kurang lebih 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini belum kembali ke Kesatuan;dan g. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danlanal TBA atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Lanal TBA tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi . Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
