| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 77-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | Letkol Chk Sunandi,S.E,.S.H., M.H. | Ari Suwandi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perbuatan Curang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 77-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/404/PL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal empat bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Komplek Perumahan Residen Sumber Karya Jl. Danau Tempe No. 17-A Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara, pada tanggal dua puluh delapan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, tanggal empat bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat, tanggal lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat dan tanggal lima belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Dusun I Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara dan pada tanggal dua bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Stasiun Kereta Api Jl. Ikan Paus Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Iskandar Muda Banda Aceh, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Kodim 0203/Langkat, sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 31071547610188 dengan Jabatan Babinsa Koramil 17; b. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Sdr. Sucipto (orangtua angkat Terdakwa) bersama dengan Sdr. Adi Rahayu (Saksi-1), Sdri. Sumarsih (Saksi-3), Sdri. Eka Rahayu Ningsih (Saksi-2) dan Sdr. Hafis Dwi Yansha (Saksi-5) datang ke rumah Terdakwa di Komplek Perumahan Residen Sumber Karya Jl. Danau Tempe No. 17-A Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai dengan maksud untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar membantu mengurus Saksi-5 mendaftar Secaba PK TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda; c. Bahwa Saksi-5 sebelumnya sudah pernah mengikuti Seleksi Secata PK di Kodam Iskandar Muda tetapi gugur di tes kesehatan (varikokel) sehingga Saksi-1 meminta tolong kepada Terdakwa untuk membawa Saksi-5 cek kesehatan terlebih dahulu, kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 Terdakwa membawa Saksi-5 melaksanakan cek kesehatan di Rumah Sakit Tk-IV Binjai dan ditemukan varikokel sehingga pada tanggal 7 Mei 2024 dilakukan operasi terhadap Saksi-5; d. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, jika Saksi-5 mau ikut mendaftar Secaba PK TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda harus memiliki Kartu Keluarga di daerah Aceh, kemudian Terdakwa menyampaikan bisa mengurus membuat Kartu Keluarga Saksi-5 menjadi warga Aceh dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian uang tersebut langsung di transfer oleh Saksi-2 ke Rekening BSI 1054745911 a.n. Muhammad Rapat Basyah teman dari Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 mengantar Kartu Keluarga Saksi-5 yang sudah diurus oleh Terdakwa menjadi warga Aceh untuk keperluan Tes Secaba PK TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda;
e. Bahwa Terdakwa bertanya kepada Saksi-1 tentang cara pengurusan Saksi-5 mendaftar Bintara TNI AD TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh apakah mau dengan cara Perpaket, yaitu Saksi-1 harus menyiapkan uang sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perjanjian jika Saksi-5 tidak lulus maka uang milik Saksi-1 akan dikembalikan seluruhnya, ataukah dengan cara Perlobang, yaitu Saksi-1 harus menyiapkan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tetapi jika Saksi-5 tidak lulus maka uang tersebut tidak dikembalikan lagi, kemudian Saksi-1 memilih dengan cara Perpaket, selanjutnya Terdakwa berkata jika memilih Perpaket, maka Saksi-1 harus menyerahkan Buku Tabungan milik Saksi-1 kepada Terdakwa dan jika Saksi-5 lulus baru Saksi-1 menyerahkan kartu ATM serta Nomor Pinnya; f. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa bersama dengan isteri Terdakwa yaitu Sdri. Intan Ridha Eriandry, S.Kom (Saksi-4), pergi mengantar Saksi-5 ke Kota Meulaboh Prov. Aceh kemudian dititipkan kepada rekan Terdakwa yang mengurus pendaftaran Bintara TNI AD TA. 2024 yaitu Kapten Cba Dedi Armansyah (Saksi-6) Pama Bekangdam Iskandar Muda; g. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 Terdakwa menelpon Saksi-1 memberitahukan bahwa Saksi-6 meminta uang panjar sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun saat itu Saksi-1 hanya bisa memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian sekira pukul 13.59 WIB Saksi-1 menyuruh Saksi-2 mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI nomor 1315967065 a.n. Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sekira pukul 14.35 WIB Saksi-2 mengirimkan lagi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa; h. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 21.46 WIB, pukul 21.50 WIB dan sekira pukul 21.53 WIB Saksi-2 mengirimkan uang sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening Bank BNI a.n. Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian keesokan harinya pada tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.05 WIB dan pukul 20.06 WIB Saksi-2 kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); i. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 Saksi-2 berangkat ke Kota Binjai kemudian menyerahkan buku tabungan Bank Mandiri milik Saksi-2 yang berisi nominal sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) serta kartu ATM, kemudian pada tanggal 10 Juli 2024 Terdakwa menghubungi Saksi-1 meminta nomor PIN kartu ATM Bank Mandiri milik Saksi-2 tetapi Saksi-1 meminta waktu untuk musyawarah terlebih dulu dengan keluarga, selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa kembali meminta nomor PIN kartu ATM tersebut, sehingga Saksi-2 kemudian mengirimkan nomor Pin ATM Mandirinya kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi-2 agar menghapus aplikasi M-Banking di Handphonenya agar Saksi-2 tidak bisa memonitor kalau Terdakwa mengambil uang dari kartu ATM tersebut; j. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 14.22 WIB, Saksi-2 mengirimkan uang melalui transfer sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ke Bank BRI Nomor 529801019257535 a.n. Terdakwa, sehingga total keseluruhan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa baik secara transfer maupun buku rekening yang diserahkan langsung kepada Terdakwa sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah); k. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, diumumkan hasil tes Bintara TNI AD TA. 2024 namun ternyata Saksi-5 tidak lulus di tahap pantukhir daerah di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh, kemudian Saksi-1 menelepon Terdakwa meminta agar Terdakwa mengembalikan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa; l. Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-1 meminta agar Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terlebih dahulu untuk membayar hutang di bank, namun Terdakwa tidak memberikan uang tersebut dengan alasan bahwa uang milik Saksi-1 tersebut semuanya sudah diserahkan oleh Terdakwa ke Pusat untuk mengurus Saksi-5 pada pendaftaran Bintara TNI AD TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh; m. Bahwa uang yang telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi-1 sebesar Rp. 480.000.000.- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengurus keperluan Saksi-5 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), antara lain diberikan kepada : 1) Kapten Cba Dedi Armansyah (Saksi-6) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 2) Sdr. Ridwan yang melaksanakan pengurusan seleksi Secaba PK T.A. 2024 di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). 3) Panitia penerimaan Secata TNI AU T.A 2025 di Lanud Soewondo sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); n. Bahwa sisa uang sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) lagi, telah dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa antara lain : 1) Biaya jalan-jalan (refresing) ke kota Berastagi (jumlah biaya tidak ingat). 2) Biaya makan-makan (jumlah biaya tidak ingat). 3) Beli jam tangan merk G-Shock sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu). 4) Biaya mengantar Saksi-5 ke Kota Meulaboh Prov. Aceh sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan o. Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menyanggupi mengurus Saksi-5 lulus pada penerimaan Bintara TNI AD TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh, sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 selaku orangtua dan kakak dari Saksi-5 percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 480.000.000.- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, tetapi ternyata Saksi-5 tidak lulus seleksi, sedangkan uang yang telah diterima oleh Terdakwa sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan beberapa orang, sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 merasa dirugikan kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom I/5 Medan. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal empat bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Komplek Perumahan Residen Sumber Karya Jl. Danau Tempe No. 17-A Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara, pada tanggal dua puluh delapan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, tanggal empat bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat, tanggal lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat dan tanggal lima belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Dusun I Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara dan pada tanggal dua bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Stasiun Kereta Api Jl. Ikan Paus Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Iskandar Muda Banda Aceh, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Kodim 0203/Langkat, sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 31071547610188 dengan Jabatan Babinsa Koramil 17; b. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Sdr. Sucipto (orangtua angkat Terdakwa) bersama dengan Sdr. Adi Rahayu (Saksi-1), Sdri. Sumarsih (Saksi-3), Sdri. Eka Rahayu Ningsih (Saksi-2) dan Sdr. Hafis Dwi Yansha (Saksi-5) datang ke rumah Terdakwa di Komplek Perumahan Residen Sumber Karya Jl. Danau Tempe No. 17-A Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai dengan maksud untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar membantu mengurus Saksi-5 mendaftar Secaba PK TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda; c. Bahwa Saksi-5 sebelumnya sudah pernah mengikuti Seleksi Secata PK di Kodam Iskandar Muda tetapi gugur di tes kesehatan (varikokel) sehingga Saksi-1 meminta tolong kepada Terdakwa untuk membawa Saksi-5 cek kesehatan terlebih dahulu, kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 Terdakwa membawa Saksi-5 melaksanakan cek kesehatan di Rumah Sakit Tk-IV Binjai dan ditemukan varikokel sehingga pada tanggal 7 Mei 2024 dilakukan operasi terhadap Saksi-5; d. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, jika Saksi-5 mau ikut mendaftar Secaba Pk TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda harus memiliki Kartu Keluarga di daerah Aceh, kemudian Terdakwa menyampaikan bisa mengurus membuat Kartu Keluarga Saksi-5 menjadi warga Aceh dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian uang tersebut langsung di transfer oleh Saksi-2 ke Rekening BSI 1054745911 a.n. Muhammad Rapat Basyah teman dari Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 mengantar Kartu Keluarga Saksi-5 yang sudah diurus oleh Terdakwa menjadi warga Aceh untuk keperluan Tes Secaba PK TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda; e. Bahwa Terdakwa bertanya kepada Saksi-1 tentang cara pengurusan Saksi-5 mendaftar Bintara TNI AD TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh apakah mau dengan cara Perpaket, yaitu Saksi-1 harus menyiapkan uang sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perjanjian jika Saksi-5 tidak lulus maka uang milik Saksi-1 akan dikembalikan seluruhnya, ataukah dengan cara Perlobang, yaitu Saksi-1 harus menyiapkan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tetapi jika Saksi-5 tidak lulus maka uang tersebut tidak dikembalikan lagi, kemudian Saksi-1 memilih dengan cara Perpaket, selanjutnya Terdakwa berkata jika memilih Perpaket, maka Saksi-1 harus menyerahkan Buku Tabungan milik Saksi-1 kepada Terdakwa dan jika Saksi-5 lulus baru Saksi-1 menyerahkan kartu ATM serta Nomor Pinnya; f. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa bersama dengan isteri Terdakwa yaitu Sdri. Intan Ridha Eriandry, S.Kom (Saksi-4), pergi mengantar Saksi-5 ke Kota Meulaboh Prov. Aceh kemudian dititipkan kepada rekan Terdakwa yang mengurus pendaftaran Bintara TNI AD TA. 2024 yaitu Kapten Cba Dedi Armansyah (Saksi-6) Pama Bekangdam Iskandar Muda; g. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 Terdakwa menelpon Saksi-1 memberitahukan bahwa Saksi-6 meminta uang panjar sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun saat itu Saksi-1 hanya bisa memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian sekira pukul 13.59 WIB Saksi-1 menyuruh Saksi-2 mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI nomor 1315967065 a.n. Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sekira pukul 14.35 WIB Saksi-2 mengirimkan lagi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa;
h. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 21.46 WIB, pukul 21.50 WIB dan sekira pukul 21.53 WIB Saksi-2 mengirimkan uang sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening Bank BNI a.n. Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian keesokan harinya pada tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.05 WIB dan pukul 20.06 WIB Saksi-2 kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); i. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 Saksi-2 berangkat ke Kota Binjai kemudian menyerahkan buku tabungan Bank Mandiri milik Saksi-2 yang berisi nominal sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) serta kartu ATM, kemudian pada tanggal 10 Juli 2024 Terdakwa menghubungi Saksi-1 meminta nomor PIN kartu ATM Bank Mandiri milik Saksi-2 tetapi Saksi-1 meminta waktu untuk musyawarah terlebih dulu dengan keluarga, selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa kembali meminta nomor PIN kartu ATM tersebut, sehingga Saksi-2 kemudian mengirimkan nomor Pin ATM Mandirinya kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi-2 agar menghapus aplikasi M-Banking di Handphonenya agar Saksi-2 tidak bisa memonitor kalau Terdakwa mengambil uang dari kartu ATM tersebut; j. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 14.22 WIB, Saksi-2 mengirimkan uang melalui transfer sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ke Bank BRI Nomor 529801019257535 a.n. Terdakwa, sehingga total keseluruhan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa baik secara transfer maupun buku rekening yang diserahkan langsung kepada Terdakwa sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah); k. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, diumumkan hasil tes Bintara TNI AD TA. 2024 namun ternyata Saksi-5 tidak lulus di tahap pantukhir daerah di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh, kemudian Saksi-1 menelepon Terdakwa meminta agar Terdakwa mengembalikan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa; l. Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-1 meminta agar Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terlebih dahulu untuk membayar hutang di bank, namun Terdakwa tidak memberikan uang tersebut dengan alasan bahwa uang milik Saksi-1 tersebut semuanya sudah diserahkan oleh Terdakwa ke Pusat untuk mengurus Saksi-5 pada pendaftaran Bintara TNI AD TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh; m. Bahwa uang yang telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi-1 sebesar Rp. 480.000.000.- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengurus keperluan Saksi-5 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), antara lain diberikan kepada : 1) Kapten Cba Dedi Armansyah (Saksi-6) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 2) Sdr. Ridwan yang melaksanakan pengurusan seleksi Secaba PK T.A. 2024 di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). 3) Panitia penerimaan Secata TNI AU T.A 2025 di Lanud Soewondo sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); n. Bahwa sisa uang sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) lagi, telah dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa antara lain : 1) Biaya jalan-jalan (refresing) ke kota Berastagi (jumlah biaya tidak ingat). 2) Biaya makan-makan (jumlah biaya tidak ingat). 3) Beli jam tangan merk G-Shock sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu). 4) Biaya mengantar Saksi-5 ke Kota Meulaboh Prov. Aceh sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan o. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima uang dari Saksi-1 dan Saksi-2 selaku orangtua dan kakak dari Saksi-5 sebesar Rp. 480.000.000.- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk keperluan mengurus Saksi-5 agar bisa lulus pada penerimaan Bintara TNI AD TA. 2024 di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh, tetapi ternyata Saksi-5 tidak lulus seleksi, sedangkan uang yang telah diterima oleh Terdakwa sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan beberapa orang, sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 merasa dirugikan kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom I/5 Medan. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal : Pertama : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023. Atau Kedua : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
