| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 71-K/PM.I-02/AD/VIII/2026 | Andriani, S.H. | Nilwan Perdana | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 71-K/PM.I-02/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/380/PL/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal tiga belas bulan April tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal dua puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/V/2026/Idik/I/1-3 tanggal 20 Mei 2026 atau pada waktu lain ditahun dua ribu dua puluh enam di kesatuan Brigif 7/RR, Kec. Galang Barat, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD aktif yang berdinas di Brigif 7/RRS, hingga perkara ini terjadi berpangkat Pratu NRP 31190001680400, jabatan sebagai Tabakpan 5 Ru II Keamanan Ton Taikam Denma; b. Bahwa Serka Lilik Surahman (Saksi-1) dan Serka Amir Syaprudin (Saksi-2) mengetahui sejak tanggal 8 April 2026 sampai dengan tanggal 12 April 2026, Terdakwa mendapat izin dari Danki Hub Denma Brigif 7/RR, menjaga Sdri. Wisuda Tanjung (istri Terdakwa) yang diopname di RS. Mitra Guray, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, kemudian pada tanggal 13 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, pada saat apel pagi di Mabrigif 7/RR, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya personel Denma Brigif 7/RR berusaha mencari Terdakwa ke daerah sekitar Kab. Deli Serdang dan ke tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan; c. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui apa penyebab dan kemana Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danbrigif 7/RR dan Terdakwa tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kesatuan Brigif 7/RR ataupun pihak lainnya yang berwenang, baik secara lisan maupun secara tertulis dan hingga sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan Brigif 7/RR, kemudian kesatuan Brigif 7/RR melaporkan perbuatan Terdakwa ke Masubdenpom I/1-3 Lubuk Pakam sesuai Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/V/2026/Idik/I/1-3 tanggal 20 Mei 2026; d. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danbrigif 7/RR sejak tanggal 13 April 2026 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/V/2026/Idik/I/1-3 tanggal 20 Mei 2026 secara berturut-turut selama 38 (tiga puluh delapan) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari); dan e. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danbrigif 7/RR atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Brigif 7/RR tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
