Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua jenis Honda Scoopy warna merah Nopol BB 6153 MC pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan SM Raja, Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pelanggaran “Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 Ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |