Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
46-K/PM.I-02/AL/V/2026 Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. Hendri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 46-K/PM.I-02/AL/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/220/PL/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Hendri
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

        Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP.04/I-1/X/2025/Idik tanggal satu bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di kesatuan Yonmarhanlan I, Kota Medan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer    I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a Terdakwa adalah Prajurit TNI AL berdinas aktif  di Yonmarhanlan I  sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Mar NRP 103972, Jabatan Tamtama Yonmarhanlan I, Yonmarhanlan I;

b.      Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau Pejabat lain yang berwenang dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Yonmarhanlan I Belawan;

c.      Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau pejabat lain yang berwenang dikarenakan permasalahan dengan istri Terdakwa perihal peminjaman uang di Bank;

d.      Bahwa pihak kesatuan Yonmarhanlan I Belawan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa dan kakak kandung Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan;

         e.       Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan dilaporkan ke dilaporkan ke Denpom Kodaeral I tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Laporan Polisi Militer Kodaeral I Nomor : LP.04/I-1/X/2025/Idik tanggal 1 Oktober 2025 atau selama kurang lebih 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan;

f.       Bahwa selama Terdakwa berdinas di TNI Angkatan Laut Terdakwa sudah pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara Desersi (tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah dari Kesatuan) oleh Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Putusan Nomor ; 133-K/PMI/AL/IX/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 10 (sepuluh) hari; dan

g.      Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan I Belawan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonmarhanlan I Belawan tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang.

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya